Kemenag Sanggau Keluarkan Surat Edaran Tentang Pelaksanaan Zakat 

Surat ederan tersebut dikeluarkan Kemenag Sanggau berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 6 April 2022 di Kantor Kementerian Agama Sanggau.

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Kemenag Sanggau
Foto bersama usai rapat koordinasi tentang penentuan zakat di Kantor Kemenag Sanggau, Kalbar, 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sanggau mengeluarkan surat edaran nomor B.602/Kk.14.08.6/BA.03./04/2022 tentang pelaksanaan zakat maal, zakat fitrah infaq dan shadaqah Kabupaten Sanggau tahun 1443 hijriah/2022 masehi. 

Surat ederan tersebut dikeluarkan Kemenag Sanggau berdasarkan hasil rapat koordinasi pada tanggal 6 April 2022 di Kantor Kementerian Agama Sanggau.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau H Anuar Akhmad, Penyelenggara Zakat dan Wakaf dan Kasi Bimas Islam Kemenag, Disperindagkop dan UM, Perum Bulog, Ketua MUI, Ketua BAZNAS, Ketua PCNU dan Ketua PD Muhammadiyah.

Safari Ramadan Berdonor PMI Sanggau, Panitia Siapkan Bingkisan Sembako

Dari hasil rapat tersebut, telah disepakati nilai zakat fitrah yang ditunaikan dengan makanan pokok (Beras) sebanyak 2,5 Kg dan apabila dibayarkan dengan uang dapat diklasifikasikan sebagai berikut.

"Pertama, yang mengkonsumsi beras klasifikasi I (2,5 Kg) Rp15.000 = Rp 37.500. Kedua, yang mengonsumsi beras klasifikasi II (2,5 Kg) Rp14.000 = Rp 35.000. Ketiga, yang mengonsumsi beras klasifikasi III (2,5 Kg) Rp13.000 = Rp 32.500. Keempat, yang mengkonsumsi beras klasifikasi IV (2,5 Kg) Rp12.000 = Rp 30.000. dan Kelima yang mengonsumsi beras klasifikasi V (2,5 Kg) Rp10.000 = Rp 25.000,"kata Kepala Kantor Kementerian Agama Sanggau, H Anuar Akhmad, Senin 11 April 2022.

Lanjutnya, Bagi masyarakat yang mengkonsumsi beras atau makanan pokok lain dengan harga yang berbeda dari klasifikasi yang sudah disepakati dapat menyesuaikan. 

"Untuk besaran nilai fidyah menyesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi tiap harinya,"jelasnya.

Ia mengatakan pelaksanaan zakat fitrah dimulai tanggal 1 Ramadan sampai 1 Syawal sebelum Khotib membaca khutbah Idul Fitri. 

"Kami mengimbau kepada Muzakki (Wajib zakat) menunaikan zakat maal, zakat fitrah, infaq shadaqah dan dana sosial keagamaan lainnya disampaikan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid/Surau/Dinas/Instansi dimasing-masing daerah dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas),"ujarnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved