Kabar Pencarian BSU Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2022, Cek Status Pertanda Dapat BLT Gaji
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar terbaru program pemerintah mengenai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.
Pemerintah bakal kembali menyalurkan bantuan tersebut yang ditujukan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta.
Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000,-/bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,-
Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.
• Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp 1 Juta
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
Seluruh pekerja yang bakal menjadi calon penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan didata oleh Kemnaker terkait kelayakan untuk mendapatkan bantuan.
Pemberian BSU tahun 2022 ini serupa dengan BSU 2021 yang lalu, namu kemungkinan bakal ada perubahan sesuai kebijakan pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.
4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).