Kapolsek Sambas Beberkan Kronologi Peristiwa Penganiayaan Terhadap Empat Pemuda di Desa Jagur
Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib menerangkan kronologis kejadian penganiayaan bermula saat sejumlah pemuda melakukan aktivitas membangunkan sahur.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan empat pemuda mengalami luka sayat akibat senjata tajam ditangani Polsek Sambas. Sebelumnya peristiwa penganiayaan terjadi di Desa Jagur Kecamatan Sambas Kabupaten Sambas, Minggu 10 April 2022.
Kapolsek Sambas AKP Abdul Muthalib menerangkan kronologis kejadian penganiayaan bermula saat sejumlah pemuda melakukan aktivitas membangunkan sahur.
“Penganiayaan bermula saat mereka melaksanakan kegiatan membangunkan sahur dengan jumlah belasan orang, mereka pawai keliling, kemudian terakhir di depan rumah kediaman N,” ujarnya.
• Satono Nilai Harus Ada Porsi Agama Wujudkan Sambas Berkemajuan
AKP Abdul Muthalib mengatakan saat di depan rumah terduga pelaku N, beberapa di antara peserta pawai menyebut-nyebut nama saudara N. Terduga pelaku N pun spontan keluar dari rumahnya.
“Ada beberapa anak yang meneriakkan, N, N, akhirnya spontanitas N keluar dengan menggunakan samurai melakukan penganiayaan kepada warga yang membangunkan tadi,” katanya.
AKP Abdul Muthalib mengatakan ada kurang lebih empat orang yang menjadi korban yaitu di antaranya luka pada telinga, tangan, punggung dan kakinya.
“Pada intinya keempat korban sudah bisa dibawa pulang ke rumah namun proses hukum tetap kita laksanakan,” ujarnya.
Dia mengatakan terduga pelaku telah diamankan polisi dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut, pihaknya juga melaksanakan pertemuan dengan sejumlah tokoh masyarakat baik dari MUI, FKUB, Masyarakat Adat Tionghoa, Masyarakat Adat Budaya Melayu, Pemuda Orang Melayu dan lain sebagainya untuk saling bermusyawarah menjaga kondusifitas.
“Kami melaksanakan musyawarah guna meredam jangan sampai kasus penganiayaan ini menjadi isu yang yang bisa berdampak pada SARA atau etnis,” ucapnya.
Dia mengimbau peristiwa tersebut tidak menjadi isu SARA yang dapat memecah belah harmonisasi dan kerukunan masyarakat yang telah terjalin kuat di Kabupaten Sambas. Sebab penganiayaan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir oknum.
“Saya mengimbau jangan sampai itu terjadi karena ini segelintir oknum yang melakukan perbuatan dan tidak ada membawa suku maupun etnis yang melakukan penganiayaan tersebut,” katanya.
Dia mengungkapkan terduga pelaku karena melalukan penganiayaan kita sangkakan pasal 351 KUHP karena mengakibatkan luka atau rasa sakitnya terhadap badan seseorang tersebut. (*)
[Update Informasi Seputar Kabupaten Sambas]