Syarat dan Cara Penerima BSU Sebesar Rp 1 Juta ? Cek di Kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan
Namun berkaca dari tahun lalu 2021 penyaluran diberikan sebesar Rp 1 juta rupiah masuk ke rekening bang Himbara.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah bakal menyalurkan kembali Subsidi Gaji bagi pekerja swasta di tahun 2022.
Penyaluran ini masih terkait di masa pandemi untuk membantu meringankan beban masyarakat pekerja.
Teknis dan besarannya masih dalam tahap pembahasan pemerintah.
Namun berkaca dari tahun lalu 2021 penyaluran diberikan sebesar Rp 1 juta rupiah masuk ke rekening bang Himbara.
Untuk pencairan berdasarkan keterangan Kemenaker akan cair pada sekitar April 2022.
Kemnaker juga tengah membahas besaran Bantuan Subsidi Upah yang akan diterima oleh para pekerja.
Adapun nominal besaran Bantuan Subsidi Upah akan disesuaikan oleh kemampuan keuangan pemerintah.
Seluruh pekerja yang bakal menjadi calon penerima harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, akan didata oleh Kemnaker terkait kelayakan untuk mendapatkan bantuan.
Berdasarkan liris dari Kemnaker ada sejumlah syarat harus dipenuhi.
• Cara Menghitung THR Karyawan Swasta Bulanan dan Harian Lengkap Pos Pengaduan Online Kemnaker
Syarat Penerima BSU 2022
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Mempunyai gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta sesuai ketentuan yang ditetapkan Pemerintah 2022.
4. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta maka persyaratan
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).