Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp 1 Juta

Bantuan ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta. Dana Rp 8,8 miliar disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada pener

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE/@kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022. 

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU.

Program tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker, lanjut Anwar, saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan.

Seperti, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Cek Status Calon Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Via Link Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah 2022 akan Cair Lagi, Airlangga: Ada 8,8 Juta Pekerja Jadi Sasaran Penerima BSU dan kompas.tv dengan judul Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Dapat Notifikasi ini dari Kemnaker

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved