Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2022 Rp 1 Juta

Bantuan ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta. Dana Rp 8,8 miliar disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada pener

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIDHOINO KRISTO SEBASTIANUS MELANO/KOLASE/@kemnaker
Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan akan dicarikan sebelum hari raya idul fitri atau lebaran 2022.

Bantuan ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja dengan gaji dibawah Rp 3 juta.

Dana Rp 8,8 miliar disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada penerima senilai Rp 1 juta.

Cek Nama Penerima Terbaru Subsidi Gaji Rp 1 Juta Bulan April 2022 BSU dari Kemnaker

Cara Cek penerima BSU 2022

Pekerja bisa mengecek status penerima BSU 2022 atau tidak di laman Kemnaker.

Berikut cara cek penerima BSU Rp1 juta.

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

3. Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

4. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

5. Login kedalam akun Anda.

6. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

7. Cek Pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai penanda apakah termasuk penerima BSU 2022 atau tidak.

Jika Anda termasuk penerima BSU 2022, dana akan ditransfer malalui rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh).

Apabila Anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat Anda bekerja.

Syarat Penerima BSU 2022

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta.

4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Syarat dan Cara Penerima BSU Sebesar Rp 1 Juta ? Cek di Kemnaker dan sso.bpjsketenagakerjaan

Data BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah juga masih menggunakan data BPJS Kenagakerjaan (BP Jamsostek) terkait data penerima subsidi gaji.

"Ada program baru yang diarahkan Bapak Presiden, yaitu bantuan subsidi upah untuk gaji di bawah 3,5 juta, besarnya Rp 1 juta per penerima," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon), Airlangga Hartarto dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu 6 April 2022.

“Sasarannya 8,8 juta pekerja dan kebutuhan anggaran senilai Rp 8,8 triliun,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, mengatakan BSU ini masih dalam pembicaraan dengan pihak terkait.

Namun, ia memastikan, BSU akan mulai disalurkan pada April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022). Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan koordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada.”

“Terutama terkait dengan kuangan negara,” kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Selasa 5 April 2022.

Anwar menambahkan, saat ini pihaknya juga tengah mengejar terselesaikannya aturan dan mekanisme terkait pencairan BSU.

Program tersebut, akan dilakukan melalui mekanisme atau skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kemnaker, lanjut Anwar, saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan.

Seperti, Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu–satu kita selesaikan,” tegas dia.

Cek Status Calon Penerima BSU Subsidi Gaji 2022 Via Link Kemnaker & BPJS Ketenagakerjaan

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bantuan Subsidi Upah 2022 akan Cair Lagi, Airlangga: Ada 8,8 Juta Pekerja Jadi Sasaran Penerima BSU dan kompas.tv dengan judul Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Rp1 Juta, Dapat Notifikasi ini dari Kemnaker

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved