Cara Baru Penumpang Naik Pesawat Dalam Aturan dan Syarat Mudik Lebaran 2022
Pemerintah telah resmi mengizinkan masyarakat untuk Mudik Lebaran tahun 2022 serta memberi libur tanggal merah serta cuti bersama.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Kelima, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun, dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test Antigen.
Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Masyarakat yang akan melakukan perjalanan, agar tidak mengalami kendala pada saat proses check-in di bandara, harus mempersiapkan dokumen yang diwajibkan," kata Novie.
Selama pemberlakuan surat edaran ini, Novie mengatakan penetapan kapasitas angkut pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen.
Selain itu, penetapan kapasitas terminal bandara juga ditetapkan 100 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal, dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Adapun untuk operasional bandara, dilaksanakan sesuai dengan kondisi operasional masing-masing bandara, serta tetap wajib melayani operasional karena kondisi tertentu seperti angkutan logistik, kepentingan darurat/mendesak dan technical landing.
(*)