Syarat Pelaku Perjalanan Terbang Kembali Diterapkan, Demi Cegah Penularan Covid-19

Sedangkan untuk penumpang yang baru mendapatlan vaksinasi dosis kedua Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, Wajib menunjukkan hasil negatif rapid

Penulis: Anggita Putri | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
JOHANNES P. CHRISTO / ANADOLU AGENCY / ANADOLU AGENCY VIA AFP
Ilustrasi - Syarat Baru Bebas Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Berlaku Mulai April 2022. 

Harry Agung mengatakan upaya-upaya pencegahan terjadinya peningkatan penularan atau transmisi covid-19 ini harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan.

Dalam 2 SE itu juga diterangkan bagaimana pelaku perjalanan itu harus disiplin prokes yang ketat, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, tidak makan selama perjalanan kecuali perjalanan lebih dari 2 jam.

Lalu tidak mengobrol selama perjalanan untuk mengurangi risiko penularan, itu harus disiplin dilaksanakan agar selama perjalanan tidak terjadi penularan covid-19.

Mengapa ini dilakukan, dikatakannya bahwa harus disadari bahwa penularan covid-19 saat ini masih ada.

“Kita tidak boleh lengah, harus disiplin prokes, agar tidak terjadi peningkatan penularan covid-19 khususnya bagi pelaku perjalanan di masa mudik ini nantinya juga setelah lebaran,”ujarnya.

Hal ini juga di upayakan bagaimana mudik bisa berjalan, ibadah lancar, tetapi masyarakat harus tetap waspada dengan disiplin prokes agar setelah mudik, lebaran, tidak terjadi lonjakan kasus covid-19.

“Sayang trennya sudah mulai menurun, kalau kita tak disiplin prokes, risiko peningkatan kasus bisa saja akan naik. Saya harap masyarakat dapat bekerjasama, kita pertahankan kondisi ini dengan disiplin prokes,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved