Ruslan Buton yang Dipecat dari TNI Tiba-tiba Minta Sesuatu ke Panglima Jenderal Andika Perkasa
Ruslan Buton mengajukan diri kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bisa menjalankan operasi tumpas KKB di Papua.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mantan anggota TNI AD, Ruslan alias Ruslan Buton dengan pangkat terakhir kapten mengaku siap ditugaskan untuk melawan kelompok sipil bersenjata di Papua.
Bahkan, Ruslan Buton melalui channel YouTube Refly Harun, Kamis 7 April 2022 dini hari WIB, berharap Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memanfaatkan Ia dan para mantan prajurit yang dipecat untuk menumpas pemberontak negara.
Dalam Dialog Cerdas Ala Refly (DICECAR) berjudul ‘LIVE! YANG PERNAH NGANCAM JOKOWI ITU DATANG LAGI: RUSLAN BUTON!’ Ruslan Buton mengku mendidih darahnya dan tidak terima makin banyak prajurit TNI yang gugur di Papua diserang kelompok bersenjata.
Maka itu dia mohon ke Jenderal Andika untuk Ia dan rekan-rekannya eks tentara bisa ikut terjun ke Papua.
Ruslan Buton mengajukan diri kepada Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk bisa menjalankan operasi tumpas KKB di Papua.
• Ruslan Buton Minta Presiden Jokowi Mundur, Ia Dipecat dari TNI Lalu Bagaimana Kondisinya Saat Ini?
Ruslan Buton yang baru saja menghirup udara bebas dari penjara, tidak main-main meminta hal itu kepada Jenderal Andika.
Dia siap memimpin operasi menumpas KKB dengan waktu persiapan 3 bulan.
"Kami sebagai prajurit, walaupun mantan tentara, tak pernah sedikitpun menerima kejadian itu. Mendidih darah kami apapun bentuknya solidaritas kami kepada teman prajurit di lapangan adalah harga mati," tegas Ruslon Buton dikutip dari Youtube Refly Harun, Kamis 7 April 2022.
Ruslan mengaku meski sudah dipecat dari TNI, dia tetap setia dan cinta pada TNI.
Ia merasa tidak bisa diam, dia tak rela TNI jadi bulan-bulanan KKB Papua, para prajurit TNI dari ke hari ada saja yang gugur diserang KKB.
"Jangan sampai TNI terkesan lemah tidak punya kemampuan tempur, ini sangat menyayat hati kami," ujarnya.
Tiga bulan saja siapkan pasukan
Untuk itu, Ruslan Buton tegas saja meminta direktur oleh Jenderal Andika untuk bisa ikut menumpas KKB Papua.
"Maka menawarkan diri kepada bapak Panglima, rekrut kami, ajak kami, beri kami waktu mungkin 3 bulan, kami siapkan personel, melaksanakan latihan pra tugas, untuk kami berangkat ke Papua. Saya sendiri yang akan memimpinnya, satu kompi pemukul," ujar Ruslan lantang.
Dia menegaskan siap terjun berkoban demi bangsa dan negara.
Ruslon menegaskan dia tidak ingin Republik Indonesia pecah dikuasai kepentingan asing atau akibat kesalahan kebijakan politik, atau negeri ini runtuh lepas satu per satu terutama Papua.
"Salam hormat Ruslan pangkat terakhir Kapten!" tegasnya.
• Demo Mahasiswa Tolak Jokowi 3 Periode di Palembang Tegang, Mobil Komando Melaju di Tengah Kerumunan
Kisah Ruslan Buton Tolak Tawaran untuk Muluskan TKA China Masuk Indonesia
Kepada Refly Harun, Ruslan Buton mengungkapkan sejumlah kisahnya saat masih aktif di TNI dan bertugas di pos Pulau Tali Abu, Maluku Utara.
Saat itu Ruslan Buton dan anggotanya menahan 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Alasannya kelima TKA China itu tak mampu memperlihatkan surat-surat keimigrasian.
Kata Ruslan Buton, kelimanya tidak mampu berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
"Mereka itu saat diperiksa tak bisa komunikasi. Kemudian saya tanya pakai bahasa Inggris. Sama juga tak ada yang mengerti," katanya.
Terus, kata Ruslan, ada 2 oknum Perwira yang menyebut 5 TKA itu adalah tenaga ahli dari China.
"Saya bilang kalau dibilang tenaga ahli, kok ga bisa ngomong Inggris. Kemudian ada yang sempat menawarkan uang sekantong plastik. Tapi, saya jelas menolak hal itu. Jadi keduanya pulang lagi,"bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.
Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu 31 Mei 2020.
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan.
• Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari Buat Libur Idul Fitri 1443 H Sampai 10 Hari, Ini Pinta Jokowi
Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.
"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.
Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.
"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? Nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu. (*)