Cuti Bersama Lebaran 2022 Total 4 Hari Buat Libur Idul Fitri 1443 H Sampai 10 Hari, Ini Pinta Jokowi
Cuti bersama total selama 4 hari yaitu pada tanggal 29 April 2022, 4-6 Mei 2022..........................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Libur lebaran 2022 dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah melalui pengumuman langsung dari Presiden Joko Widodo.
Penyampian pengumuman itu merinci total hari libur nasional dan cuti bersama.
Pengumuman Presiden Joko Widodo melalui keterangan pers di akun Youtube Sekretarian Kabinet RI, Rabu 6 April 2022 kemarin.
Menetapkan bahwa hari libur nasiolan idul fitri 1443 H mencapai 2 hari yaitu pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022.
Cuti bersama total selama 4 hari yaitu pada tanggal 29 April 2022, 4-6 Mei 2022.
Tidak hanya itu saja, sejumlah karyawan dan pegawai masih akan menikmati hari libur di akhir pekan yaitu pada sabtu dan minggu.
Sehingga total untuk libur pada Idul Fitri bisa mencapai 10 hari.
Sebab hari Sabtu dan Minggu bagi PNS dan sebagai Pegawai Swasta lainnya merupakan hari libur.
• Jokowi Tetapkan Cuti Bersama Lebaran 2022 4 Hari: 29 April dan 4-6 Mei, Libur Idul Fitri 2 dan 3 Mei
Harapan Jokowi
Dalam ketarangan presnya Presiden Joko Widodo mengharapkan agar masyarakat dapat memanfaatkan cuti bersama ini untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga, serta handai taulan di kampung halaman masing-masing.
Presiden juga meminta agar masyarakat selalu waspada karena pandemi belum usai.
Tak lupa presiden mengingatkan masyarakat untuk selalu terapkan protokol kesehatan dengan vaksin booster.
“Kita semua harus selalu waspada, bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster, harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin, dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan,” ucap Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat, Rabu 6 April 2022.
Hari libur nasional dan Cuti Bersama Idul Fitri
- 29 April 2022 : Cuti Bersama Lebaran