Kapan THR 2022 Cair? Cek Aturan dan Ketentuan Untuk PNS Hingga Pegawai Swasta
Dilansir dari Kompas.com, dalam sejarahnya THR pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan satu diantara hal yang ditunggu oleh pegawai negeri hingga karyawan swasta jelang setiap Idul Fitri.
Dilansir dari Kompas.com, dalam sejarahnya THR pertama kali diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo, Perdana Menteri Indonesia ke-6.
Kini THR pun telah menjadi kewajiban bagi negara hingga perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia.
Umumnya jelang pencairan THR pemerintah melalui menteri terkait akan menurunkan aturan untuk tata cara hingga rinciannya.
Namun hingga kini pemerintah belum mengeluarkan ketentuan mengenai THR 2022, baik untuk PNS/ASN dan pegawai swasta.
Lantas, bagaimana ketentuan THR tahun lalu?
• THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Akan Dibayar Paling Cepat 10 Hari Kerja
Aturan Pencairan THR
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021yang mengatur tentang THR, tunjangan hari raya yang diberikan kepada PNS, CPNS, TNI, Polri dan pejabat negara, pensiunan penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Dalam PP tersebut diatur bahwa THR dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Selain THR, diatur juga tentang gaji ke-13. Adapun gaji ke-13 dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah atau pertengahan tahun.
Besaran THR untuk PNS dan non-pegawai ASN 2021 dibedakan. Besarannya juga bervariasi tergantung jabatannya.
Dilansir Kompas.com, THR dan Gaji ke tiga belas untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
1. Gaji pokok
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
Untuk calon PNS terdiri dari:
1. Delapan puluh persen dari gaji pokok PNS
2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan umum.
