THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Akan Dibayar Paling Cepat 10 Hari Kerja

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1).

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Ilustrasi - THR PNS TNI Polri hingga Pensiunan Akan Dibayar Paling Cepat 10 Hari Kerja 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tanggal cair THR PNS Tahun 2022 diprediksi akan dibayar pada 10 hari menjelang lebaran hari raya Idul Fitri 2022.

Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan aturan resmi pembayaran THR PNS mulai dari nominal hingga jadwal pencairan.

Namun, jika tak ada perubahan maka THR PNS 2022 tanpa tukin (tunjangan kinerja) akan berlaku seperti tahun lalu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2021.

Lebih lanjut, Pasal 11 regulasi tersebut dapat dijadikan sebagai acuan untuk menjawab pertanyaan THR PNS 2022 kapan cair.

Disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Meski begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.

Asyik! THR Lebaran Tahun 2022 Ini Wajib Dibayar Penuh Semua Perusahaan, Kapan Cair?

Ketentuan THR PNS 2022

Jika besaran PNS 2022 tetap sama dengan ketentuan tahun 2021, maka sesuai PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR yang akan dibayarkan terdiri atas:

- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum

THR tersebut diberikan sesuai jabatan dan/atau pangkatnya. Secara lebih tegas, ketentuan THR PNS 2022 tanpa tukin yang mengacu pada aturan tahun lalu termuat dalam Pasal 10.

Disebutkan bahwa THR tidak termasuk:

- tunjangan kinerja
- tunjangan kinerja daerah atau sebutan lain
- tambahan penghasilan pegawai atau sebutan lain
- insentif kinerja
- insentif kerja
- tunjangan pengelolaan arsip statis
- tunjangan bahaya
- tunjangan resiko, tunjangan kompensasi, atau tunjangan lain yang sejenis
- tunjangan pengamanan
- tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan
- tambahan penghasilan bagi guru PNS
- insentif khusus
- tunjangan khusus
- tunjangan pengabdian
- tunjangan operasi pengamanan
- tunjangan selisih penghasilan
- tunjangan penghidupan luar negeri
- tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal instansi pemerintah
- tunjangan atau dengan sebutan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9

Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan dan Besaran THR Karyawan Swasta?

Mengacu pada aturan pencairan THR tahun lalu, maka besaran THR PNS 2022 terdiri dari gaji pokok dan sejumlah tunjangan melekat, dengan catatan bila tetap diberlakukan THR PNS 2022 tanpa tukin.

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved