Kamaruzaman Sebut Belum Ada Laporan Kasus Repacking Minyak Goreng di Kalimantan Barat

Lebih lanjut Kamaruzaman menerangkan, bentuk pelaksanaan pengawasan yang di lakukan oleh Disperindag Kalbar.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Kepala Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Perindustrian, Perdagangan, dan Sumber daya Mineral Provinsi Kalimantan Barat, Syarif Kamaruzaman menerangkan berdasarkan pantauan yang sudah dilakukan, pihaknya belum menemukan kasus repacking di wilayah Kalimantan Barat

“Untuk hasil pantauan pada pasar pantauan belom/tidak ditemukan minyak goreng yang repacking,” jelasnya, Rabu, 6 April 2022.

Lebih lanjut Kamaruzaman menerangkan, bentuk pelaksanaan pengawasan yang di lakukan oleh Disperindag Kalbar.

Yaitu berdasarkan aduan masyarakat, informasi dari internet, dan segala informasi yang berkaitan dengan isu kegiatan perdagangan.

Awas! Pelaku Pengemasan Ulang Minyak Goreng Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

“Pelaksanaan pengawasan kegiatan perdagangan dilakukan berdasarkan, pengaduan masyarakat, informasi melalui media cetak, media elektronik, media, lainnya, atau, informasi lainnya mengenai isu kegiatan perdagangan,” terangnya.

Minyak goreng tidak terjamin higienisnya, harus terdaftar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Harus dilakukan pengujian Laboratorium untuk memastikan higenisanya

Kamaruzaman menambahkan, jika memang di temukan adanya kecurangan dari pelaku usaha terhadap Repacking minyak goreng, maka akan di kenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang sudah berlaku.

Sanksi Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsume. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved