Awas! Pelaku Pengemasan Ulang Minyak Goreng Bisa Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar

Namun, dari hasil pemeriksaan saat sidak minyak goreng di kabupaten Kubu Raya terdapat indikasi dugaan repacking minyak goreng kemasan yang ditemukan.

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
Dok. Polresta Pontianak
Personel Sat Reskrim Polresta Pontianak Cek Minyak Goreng Kemasan di Pasaran Kota Pontianak, Selasa 5 April 2022 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kabid Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan bahwa hingga kini Polda Kalbar masih belum menerima laporan dari seluruh Polres jajaran adanya pengemasan ulang minyak goreng (repacking).

Namun, dari hasil pemeriksaan saat sidak minyak goreng di kabupaten Kubu Raya terdapat indikasi dugaan repacking minyak goreng kemasan yang ditemukan.

"Hasil Kordinasi Kasat Reskrim Kubu Raya Bahwa Minyak Goreng kemasan yang di duga repacking, berdasarkan pengecekan melalui aplikasi CEK BPOM dengan memasukan nomor BPOM RI MD, diperoleh hasil Pendaftar perusahaan di Kota Padang, Sumatera Barat serta di produksi oleh perusahaan di Kota Cilegon-Banten,"ujar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu 6 April 2022.

Satgas Operasi Aman Nusa II Polresta Pontianak Gencar Sampaikan Imbauan Prokes kepada Warga

Walaupun Belum ada dan Belum ditemukan Repacking Minyak Goreng, Kombespol Jansen mengimbau masyarakat perlu tahu bahwa Harga Minyak Goreng kemasan sudah di kembalikan ke Harga Perekonomian/Harga Pasar sehingga terjadi persaingan harga antar merk minyak goreng kemasan.

"Kalau ada yang palsu biasanya harga lebih murah dari harga pasar, dan packing nya biasanya tidak sesuai dengan yang biasa, cenderung asal-asalan tidak bagus," ujarnya.

Terkait Minyak Goreng kemasan ia menegaskan sudah menjadi atensi untuk diawasi walupun sudah dikembalikan ke harga pasar, baik pengawasan secara pre- emtif dan preventif. 

"Kedepan minyak goreng kemasan yang diduga palsu/ Repacking akan terus diawasi baik dari penjualan dan distrubusi ke masyarakat, karena saat ini minyak goreng sudah menjadi kebutuhan sehari - hari masyarakat," jelasnya.

Kombespol Jansen menegaskan, bilamana ditemui pelanggaran dalam distribusi minyak goreng khususnya ada yang melakukan repacking tidak semestinya, maka dapat dijerat dengan UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Dimana pada pasal 106 berbunyi, bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan dibidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Kemudian, bagi para penimbun akan dijerat dengan Pasal 107 menerapkan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar rupiah jika menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved