Syarat Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta dari Pemerintah, Jadwal Pencairan Belum Pasti

Adapun syarat penerima BSU menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 ju

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) 2022. 

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

Gelombang 25 Tutup, Cek Tanda Kamu Lolos Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.

Sebagai informasi, 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved