Syarat Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta dari Pemerintah, Jadwal Pencairan Belum Pasti

Adapun syarat penerima BSU menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 ju

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Indonesia.

Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Adapun syarat penerima BSU menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Pastikan Memenuhi Semua Syarat

Selain BSU, lanjut Airlangga, dalam sidang kabinet muncul usulan agar bantuan presiden usaha mikro (BPUM) kembali digelontorkan.

"Ada juga usulan dari banpres (bantuan presiden) untuk usaha mikro yang akan diagendakan besarannya Rp 600.000 per penerima, ini sama dengan BT-PKLW (bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung) dan sasarannya 12 jutaan (penerima)," terang dia.

Tak hanya dua bansos tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi langsung melalui program Kartu Sembako dengan penerima bantuan sebanyak 18,8 juta keluarga.

Kemudian, pada Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menambahkan 2 juta penerima baru.

Siapa Penerima BLT Minyak Goreng ? Cek di Link Cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Mencairkannya

Program bansos lain yang akan segera diluncurkan ialah bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Selasa 5 April 2022.

Namun demikian, Anwar belum bisa memastikan kapan tepatnya jadwal pencairan BSU untuk pekerja.

Pemerintah Luncurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk Ringankan Beban Masyarakat, Ini Syaratnya

Menurut Anwar, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Kemenaker juga tengah membahas terkait nominal besaran BSU 2022, yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

“Ini kan arahnya baru kemarin, jadi kita akan segera melakukan kordinasi terkait dengan keputusan tersebut untuk bisa kita lakukan dengan cepat, sesuai dengan koridor, dan regulasi yang ada. Terutama terkait dengan keuangan negara,” ujar Anwar.

Gelombang 25 Tutup, Cek Tanda Kamu Lolos Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id

Anwar mengatakan, Kemenaker juga saat ini tengah disibukkan dengan pembahasan terkait dengan berbagai macam kebijakan yang harus segera diputuskan, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), BSU, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Ia memastikan semuanya kebijakan akan selesai tepat waktu.

“BSU ini nanti kalau sudah selesai akan saya sampaikan, ini saya sedang mengejar kebijakan yang akan kita keluarkan (dalam waktu dekat), seperti THR, BSU, JHT. Semua pelan – pelan, satu – satu kita selesaikan,” tegas dia.

Sebagai informasi, 2020 sampai 2021 pemerintah telah memberikan BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

"Bantuan Subsidi Upah akan diberikan untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp 3 juta," kata Airlangga.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Nilai Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta, Disalurkan ke 8,8 Juta Pekerja

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved