Syarat Penerima BSU 2022 Rp 1 Juta dari Pemerintah, Jadwal Pencairan Belum Pasti

Adapun syarat penerima BSU menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 ju

Editor: Nasaruddin
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ilustrasi uang bantuan subsidi upah (BSU) 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja di Indonesia.

Rencananya, BSU akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja.

Adapun syarat penerima BSU menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto adalah pekerja dengan gaji kurang dari Rp 3,5 juta per bulan.

Airlangga mengatakan, pengumuman bantuan subsidi upah ini akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Kemungkinan agak dalam waktu dekat akan diumumkan,” imbuhnya.

Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu, Pastikan Memenuhi Semua Syarat

Selain BSU, lanjut Airlangga, dalam sidang kabinet muncul usulan agar bantuan presiden usaha mikro (BPUM) kembali digelontorkan.

"Ada juga usulan dari banpres (bantuan presiden) untuk usaha mikro yang akan diagendakan besarannya Rp 600.000 per penerima, ini sama dengan BT-PKLW (bantuan tunai pedagang kaki lima dan warung) dan sasarannya 12 jutaan (penerima)," terang dia.

Tak hanya dua bansos tersebut, pemerintah juga memberikan subsidi langsung melalui program Kartu Sembako dengan penerima bantuan sebanyak 18,8 juta keluarga.

Kemudian, pada Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah menambahkan 2 juta penerima baru.

Siapa Penerima BLT Minyak Goreng ? Cek di Link Cekbansos.kemensos.go.id dan Cara Mencairkannya

Program bansos lain yang akan segera diluncurkan ialah bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi memastikan Bantuan Subsidi Upah (BSU untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3 juta per bulan bakal cair bulan April 2022.

“Iyalah (pemberian BSU) bulan ini (April 2022),” kata Anwar saat dihubungi Selasa 5 April 2022.

Namun demikian, Anwar belum bisa memastikan kapan tepatnya jadwal pencairan BSU untuk pekerja.

Pemerintah Luncurkan BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu untuk Ringankan Beban Masyarakat, Ini Syaratnya

Menurut Anwar, program tersebut akan dilakukan melalui skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pihaknya saat ini telah melakukan serangkaian kordinasi terkait dengan keputusan tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved