Jadwal Pembayaran THR Lebaran 2022, Cek Estimasi Besaran Jumlahnya
Namun dengan kondisi ekonomi yang perlahan pulih, Kemnaker melarang perusahaan untuk mencicil atau bahkan menunda pembayaran THR.
Namun, jika merujuk pada SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
• Bocoran THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022, Bagaimana dengan Aturan dan Besaran THR Karyawan Swasta?
Berikut besaran THR Keagamaan melansir dari SE tersebut:
1. Pekerja lebih dari 12 bulan Bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan gaji.
Jika pekerja merupakan pekerja upah harian yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, maka THR dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima selama 12 bulan terakhir.
2. Pekerja kurang dari 12 bulan Pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan, tetapi masih belum 12 bulan, THR diberikan secara proporsional, dengan perhitungan: (besaran gaji 1 bulan : 12) x masa kerja
Adapun jika pekerja harian, besaran gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
(Sumber: Kompas.com/Penulis: Ade Miranti Karunia; Rosy Dewi Arianti Saptoyo | Editor: Erlangga Djumena; Inggried Dwi Wedhaswary)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wajib Dibayar Penuh Tak Boleh Dicicil, Ini Waktu Pencairan dan Besaran THR Lebaran 2022