Ramadhan Kareem

Puasa Tapi Pacaran, Apa Hukumnya?

Sementara maksiat yang dilakukan seseorang dapat menghapus pahala amal shaleh yang dikerjakan, tak terkecuali puasa.

FOTO AFP / ROMEO GACAD
seorang pria dan wanita Aceh (kanan) mengendarai sepeda motor setelah terlihat oleh polisi syariah berkencan di taman tepi sungai saat patroli kota Lhokseumawe di Aceh, satu-satunya provinsi yang menerapkan syariat Islam di Indonesia. Dengan seragam khaki dan sepatu bot hitam, para pria yang mengelilingi kota Lhokseumawe itu tidak menjaga jalanan dari pengacau atau pencuri. Mereka adalah polisi syariah dan tugas mereka adalah memastikan tidak ada yang melanggar hukum Islam di negara itu. 

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

5. Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

6. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

* Karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

* Mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved