Ramadhan Kareem

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan...

Editor: Dhita Mutiasari
Youtube @TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sejumlah wanita menangis - Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Apakah menangis dapat membatalkan puasa?

Puasa merupakan kegiatan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.

Wajib hukumnya dalam berpuasa, selain untuk menahan lapar dan dahaga, tetapi juga mengendalikan hawa nafsu.

Ada beberapa hal yang menyebabkan seseorang batal berpuasa seperti masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh, haid dan nifas dan lain-lain.

Namun kemudian muncul pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang yang menangis.

Dikutip dari TribunWow, Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).

Bolehkah Shalat Tahajud Setelah Shalat Tarawih dan Witir? Simak Penjelasannya

Menangis tidak ada hukumnya.

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.

Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.

Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.

Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.

Melansir Kompas.com dan laman Nahdlatul Ulama, menangis tidak termasuk dari sebagian hal yang dapat membatalkan puasa.

Dituliskan kitab Matnu Abi Syuja’, yang menyebutkan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.

"Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni

(1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala,

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved