Ramadhan Kareem

Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?

Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan...

Editor: Dhita Mutiasari
Youtube @TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
Sejumlah wanita menangis - Hukum Menangis saat Puasa Ramadhan, Apakah Bisa Membatalkan Puasa?. 

(2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur),

(3) muntah secara sengaja,

(4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin,

(5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit,

(6) haid,

(7) nifas,

(8) gila,

(9) pingsan di seluruh hari dan

(10) murtad".

Seperti diberitakan Kompas.com, 26 April 2020, penceramah Ustaz Maulana juga mengatakan orang yang menangis saat Ramadhan tak akan membatalkan puasa.

“Menangis tidak membatalkan puasa,” ujar Ustaz Maulana. Alasan yang mendasari salah satunya karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf.

Dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tenggorokan. Sehingga saat seseorang menangis tak terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Adapun dalam kitab Raudah al-Thalibin dijelaskan bahwa menangis tidak membatalkan ibadah puasa. "Cabang permasalahan.

Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak.

Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan". 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved