Ramadhan Kareem

Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah Saat Puasa? Simak Juga Penjelasan Menelan Dahak Saat Puasa

Bagaimana hukum menelan ludah atau air liur ketika berpuasa. Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Enro
Ilustrasi membaca niat puasa Ramadhan - Bagaimana Hukumnya Menelan Ludah Saat Puasa? Simak Juga Penjelasan Menelan Dahak Saat Puasa. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana hukum menelan ludah atau air liur ketika berpuasa. Apakah membatalkan atau tetap sah puasanya?

Puasa adalah menahan diri dari tidak makan dan minum atau melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa. 

Buya Yahya melalui postingan Instagram @buyayahya_albahjah, Kamis 15 April 2022 mengatakan bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa, namun dengan beberapa hal.

"Menelan Ludah yang Tidak Membatalkan Puasa - Hikmah Buya Yahya. Menelan ludah tidak membatalkan puasa dengan 3 catatan. Apakah saja itu?," tulis pada postingan.

Bagaimana Hukumnya Sikat Gigi Saat Puasa? Simak Waktu yang Tepat Menggosok Gigi Bulan Puasa

Namun  jika dilanggar tiga hal ini, maka akan membatalkan puasa diantaranya:

1. Ludah Sendiri

Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa terang Buya, yang membatalkan puasa ketika seseorang menelan ludah orang lain.

Misalnya seorang suami tidak sengaja menelan ludah istri ketika melakukan ciuman dalam bulan puasa, maka puasanya akan batal.

Jika menelan ludah sendiri, maka puasanya tidak batal.

2. Ludah yang masih di mulut

Ludah yang masih berada di mulut bila ditelan tidak membatalkan puasa.

Yang membatalkan puasa jika seorang menelan ludah yang sudah tidak berada di dalam mulutnya.

Selama ludah masih berada di mulut, maka ketika ditelan tidak membatalkan.

Sedangkan jika ludah telah berada di luar mulut dan seseorang menelannya, maka puasanya batal.

Kapan Membaca Niat Puasa Terbaik ? Berikut Niat Puasa Sebulan Penuh dan Setiap Hari

3. Ludah tidak tercampur

Ludah yang tidak tercampur, maka tidak membatalkan puasa.

Namun apabila ludah telah tercampur dengan sembarang zat baik makanan atau semacamnya, maka ketika di telan puasa batal.

Sementara dilansir dari Kompas.com, penceramah Ustaz Maulana memberikan penjelasan berikut ini:

Ustaz Maulana mengatakan, apabila seorang muslim yang dalam keadaan berpuasa tetapi menelan dahak dan air liur, maka tak akan membatalkan puasanya.

"Menelan air liur dan dahak aman selama tidak keluar melewati bibir lalu ditelan," kata Ustaz Maulana, Sabtu 2 Mei 2020

Waktu Buka Puasa Palu Hari Ini Ramadhan 2022 ! Cek Jadwal Buka Puasa Hari Ini Palu Sebulan Penuh

Sepanjang masih di dalam mulut, apabila air liur dan dahak tertelan masuk ke perut, maka tidak dipermasalahkan.

Tetapi, lanjut Ustaz Maulana, bila air liur dan dahak sudah keluar dari bibir lalu dimasukkan kembali, maka akan membatalkan puasa.

Allah SWT juga berfirman:

"Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu." (Al Baqarah ayat 185).

Perkara ini sebagaiman dijelaskan Imam Nawawi seorang ulama besar mazhab Syafi'i:

"Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali."

Hukum Menelan Dahak

Ustaz Maulana menerangkan bahwa dahak merupakan cairan suci dan tidak najis.

Disebutkan dalam riwayat Bukhari, dari Anas bin Malik radliallahu 'anhu bahwa Nabi Muhammad SAW pernah melihat dahak yang menempel di tembok masjid.

Kemudian beliau kerik dengan tangannya, kemudian bersabda:

"Ketika kalian sedang melaksanakan shalat, sesungguhnya dia sedang bermunajat dengan Rabb-nya (Allah). Karena itu janganlah dia meludah ke arah kiblat, namun meludahlah ke arah kirinya atau ke arah bawah sandalnya. Kemudian dia ambil ujung pakaiannya dan dia ludahkan di pakaiannya."

Lebih lanjut, dahak dan lendir sebaiknya dikeluarkan kalau pun tertelan puasa tetap aman dan sah.

Menelan dahak juga tidak bisa dinamakan makan maupun minum.

Jika ada orang yang menelannya, padahal dahak sudah berada di mulut, hal ini pun tidak membatalkan puasanya.

Sementara itu, dikutip dari Konsultasi Ramadan yang dirangkum dari Tribunnews.com Network.

KH Munawir Ketua Komisi Fatwa MUI Lampung menjelaskan, hukum menelan air liur adalah tidak membatalkan puasa.

Namun, jika air liur tersebut tercampur benda lain yang mengubah warna air liur itu sendiri, maka dapat membatalkan puasa.

"Seperti orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, maka membatalkan puasa," jelas KH Munawir.

KH Munawir menjelaskan hal iini sebagaimana yang d jelaskan oleh Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, dalam kitab al-Majmu', juz 6, halaman 341:

Artinya: "Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakan para ulama.

"Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang biasa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali." pungkas KH Munawir.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul "Hukum Menelan Ludah Ketika Puasa, Simak Penjelasan Buya Yahya" , di tribunlampung.co.id dengan judul Apa Hukum Menelan Air Liur saat Puasa? Berikut Penjelasan MUI dan di Kompas.com dengan judul "Berikut Hukum Menelan Air Liur dan Dahak Saat Puasa Ramadhan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved