Sah! Posisi Hilal Awal Bulan Puasa 2022 Ramadan 1443 H Ditetapkan NU Ketinggian Minimal 3 Derajat

Namun demikian, hasil sidang isbat 1 Ramadhan 1443 baru akan disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
AFP
Ilustrasi - Sah! Posisi Hilal Awal Bulan Puasa 2022 Ramadan 1443 H Ditetapkan NU Ketinggian Minimal 3 Derajat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Lembaga Falakiyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LF PBNU) resmi menetapkan kriteria posisi ketinggian hilal awal Ramadhan 1443 H minimal 3 derajat.

Kriteria itu diputuskan melalui Surat Keputusan LF PBNU No. 001/SK/LF-PBNU/III/2022.

Berisi tentang Kriteria Imkan Rukyah Nahdlatul Ulama yang ditandatangani Ketua LF PBNU KH Sirril Wafa dan Sekretaris LF PBNU H Asmui Mansur.

Dengan menetapkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi hilal minimal 6,4 derajat.

Penetapan Awal Puasa 2022 Hasil Sidang Isbat Hari Ini & Panduan Ibadah Ramadan 1443 H Resmi dari MUI

Namun demikian, hasil sidang isbat 1 Ramadhan 1443 baru akan disampaikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) pada Jumat 1 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sore ini.

Merujuk tahun-tahun sebelumnya, hasil Sidang Isbat akan diumumkan selepas Magrib atau menjelang Isya.

Melalui sidang Isbat, pemerintah akan memutuskan apakah puasa dimulai Sabtu, 2 April 2022 atau Minggu, 3 April 2022.

Dikutip dari laman resmi Kemenag, Jumat 1 April 2022, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib mengakui adanya potensi awal Ramadhan yang berbeda.

Oleh karena itu, Adib meminta masyarakat menunggu hasil Sidang Isbat.

“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” tegas Adib di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.

Potensi perbedaan ini lantaran Muhammadiyah sudah menetapkan awal Ramadhan jatuh pada Sabtu, 2 April 2022.

Terkait perbedaan, Adib mengaku bahwa potensi itu ada saja.

Sebelumnya, pernah juga terjadi perbedaan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.

Besok Mulai Puasa? Pemerintah: Tunggu Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 2022 1 Ramadan 1443 H

Hal itu bisa terjadi karena adanya perbedaan metode penetapan.

Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada yang menggunakan Imkanur-Rukyat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved