Besok Mulai Puasa? Pemerintah: Tunggu Hasil Sidang Isbat Awal Puasa 2022 1 Ramadan 1443 H
Besok mulai puasa menjadi hal yang paling dinanti-nantikan umat Islam karena secara Kalender Hijiriyah 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Sabtu 2 Apr
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Besok mulai puasa menjadi hal yang paling dinanti-nantikan umat Islam karena secara Kalender Hijiriyah 1 Ramadhan 1443 Hijriyah jatuh pada Sabtu 2 April 2022.
Namun demikian, Pemerintah masih akan menggelar hasil sidang isbat sebagai penentu pasti kapan awal puasa 1 Ramadhan 1443 H.
Untuk itu, sebagai warga negara yang baik diharapkan untuk menunggu keputusan Hasil Sidang Isbat Awal Puasa Ramadan dari pemerintah melalui Kemenag.
Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat penetapan 1 Ramadan 1443 H pada Jumat 1 April 2022 hari ini.
Melalui sidang isbat tersebut, masyarakat akan mengetahui kapan dimulainya puasa Ramadan tahun ini berdasar keputusan pemerintah.
Dikutip dari Kemenag.go.id, ada kemungkinan terjadi perbedaan Awal Ramadan 1443 H karena metode penetapan yang tidak sama.
• Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Awal Puasa 2022 1 Ramadan 1443 H Kapan? Cek Link Berikut
Ada yang mengawali Ramadan pada 2 April 2022 dan kemungkinan pula pada 3 April 2022.
Untuk itu, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengajak masyarakat untuk menunggu hasil Sidang Isbat.
“Kita tunggu hasil Sidang Isbat,” ucap Adib di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022.
Menurut Adib, Sidang Isbat awal Ramadan 1443 H akan digelar pada 1 April 2022, bertepatan 29 Syakban 1443 H.
Sidang Isbat diselenggarakan oleh Kementerian Agama, sebagaimana amanah fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Lebih lanjut, Adib menjelaskan, ada empat hal yang diatur dalam fatwa tersebut.
Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
Kedua, seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah.
Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.