Pengurus Kadin Kalbar Tegaskan Ketum Kadin Kalbar Masih dijabat Joni Isnaini

jika memang merasa menjadi bagian dari anggota Kadin seharusnya ikut menyejukkan dan bersama mengangkat Kadin Kalbar menjadi lebih baik.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa/Dok. Pengurus Kadin Kalbar
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Kalbar, N Hendray Ekasaputra dan Komite Tetap Badan Pengawasan Produk Dalam Negeri Kadin Kalbar, Abriansyah di Sekretariat Kadin Kalbar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Kalbar, N Hendray Ekasaputra menyatakan bahwa Joni Isnaini masih menjabat sebagai Ketua Kadin Kalbar, terlepas dari masalah hukum yang sedang dihadapi oleh Joni Isnaini saat ini, dimana masih terus dalam proses.

Hendray sekaligus menjawab ada pihak yang memberikan statemen mengatas namakan Kadin Kalbar, padahal yang bersangkutan saat ini bukan merupakan pengurus atau pun anggota dari Kadin Kalbar.

“Saat ini kita berpatokan berdasarkan Skep yang baru yaitu Skep/099/DP/IX/2021 Desember tahun 2021. Dimana jelas tertulis siapa saja yang masuk dalam kepengurusan Kadin Kalbar secara resmi,”ujarnya, Jumat 1 April 2022.

Sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Kalbar, Hendray menyampaikan bahwa kepengurusan Kadin Kalbar saat ini baik-baik saja, terlepas dari kasus yang sedang menjerat Joni Isnaini. Namun kepengurusan sekarang masih tetap berjalan , tetap melakukan kordinasi, komunikasi dan menjalan aktivitas seperti biasa.

Polantas Pontianak Gagalkan Upaya Bunuh Diri Gadis 19 Tahun di Jembatan Kapuas I

“Kalau pun ada persoalan dengan Ketum artinya kita menssuport dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kasus-kasusnya,” jelasnya.

Dikatakannya di dalam Kadin ini berpedoman pada SK terbaru terbit di Septermber 2021 ditandatangi secara resmi oleh Ketum Arsjad Rasjid.

“Jadi kawan-kawan yang mengatasnamakan Kadin itu tidak masuk dalam kepengurusan Kadin Kalbar . Sehingga mereka tidak berhak mengatasnamakan Kadin,”tegasnya.

Dikatakannya berkaitan dengan masalah Ketua Kadin Kalbar. Ia mengatakan seharusnya mereka membaca yang termuat dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga, karena AD/ART ini menjadi acuan Kadin dalam bersikap.

“Jadi tidak boleh bersikap atas tendensi masing-masing. Di AD/ART ini disebutkan bahwa untuk Ketum Joni tidak mengundurkan diri dari Kadin, beliau tidak meninggal, dan tidak diberhentikan dari Kadin Indonesia,”tegasnya.

Lanjutnya menegaskan tidak ada alasan Ketum Kadin Kalbar disebut melanggar dan lain sebagainya.

“Yang namanya persoalan hukum dan lainnya dan ini kan belum ada hukum tetap atau belum ingkrah. Ini yang harus dipahami oleh masyarakat dan komunitas dunia usaha bahwa persoalan yang ada ini kita harus menyikapi secara cermat dan bijak. Jadi jangan kemudian berasumsi dan membuat statemen yang membuat gaduh ,”tegasnya.

Ia mengatakan jika memang merasa menjadi bagian dari anggota Kadin seharusnya ikut menyejukkan dan bersama mengangkat Kadin Kalbar menjadi lebih baik.

“Jangan malah membuat isu atau statemen yang tidak berpatokan pada AD/ART yang ada,”tegasnya.

Ditempat yang sama, Komite Tetap Badan Pengawasan Produk Dalam Negeri Kadin Kalbar, Abriansyah menegaskan bahwa Kasus Joni Isnaini saat ini adalah secara perusahaan bukan secara organiasi Kadin.

“Maksud saya yang pernah bergabung dengan Kadin dulunya, kalau bisa bicara untuk menyejukan jangan membuat keruh masalah, karena hukum Ketua ini belum ingkrah. Jadi biarkan saja Ketum Joni menjalani hukumnya seperti apa kita lihat nanti,” tegasnya.

Ia mengatakan jangan dengan mudah menjustice biarkan pengadilan yang memutuskan. Dengan tegas ia mengatakan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut paut dengan Kadin, dan murni masalah perusahaan.

“Benar atau salah kita lihat dipengadilan. Beliau juga sudah menyiapkan pengacara dari awal. Ingat bahwa Kadin ini bukan ormas dia sebuah organisasi berdasarkan uu no 1 tahun 1987. Artinya punya mekanisme bahkan untuk mengubah AD/ART harus ada keputusan presiden,”tegasnya.

Jadi Kadin adalah organisasi yang tidak bisa kemudian ditentukan oleh salah satu orang saja. Namun sudah ada sistem yang sudah jalan artinya menjalankan ini kolektif secara bersama.

“Ketum sebagai penentu kebijakan akhir, tapi tidak bekerja sendirian kita ada yang namanya pengurus lainnya yang masih utuh dan berjalan. Jadi yang mengerti mekanisme organisasi bahwa persoalan yang terjadi saat ini harus nya kalau mau menyebutkan Kadin harus dilihat bahwa Kadin bukan personal . Kadin adalah organisasi yang banyak bidang nya,”tegasnya.

Ia mengatakan terhadap pihak tertentu yang mendeskreditkan Kadin Kalbar tidak diketahui masud dan tujuannya. Sedangkan Kadin Kalbar tidak ada masalah.

Berjalan sebuah organisasi bukan bergantung pada ketua. Tapi juga pada pengurusnya.

“Patokan kita Anggaran Dasar Dalam Rumah Tangga dan SK yang bisa menyebutkan pengurus tercantum dalam SK dan AD/ART tidak hanya omong-omong,”pungkasnya. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved