Patroli Dialogis, Ini Imbauan yang Disampaikan Personel Polsek Mandor kepada Masyarakat
Dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, di manapun kita berada untuk kita semua
Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.
"Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan . Bhabinkamtibmas S.Delvis.
Sambangi Warga Ngarak
Disela-sela Kesibukan sebagai anggota Polri, BRIPKA Pediyatno Menyapa dan memberikan imbauan kepada Bambang, warga Desa Ngarak yang sedang Santai, Selasa 29 Maret 2022.
BRIPKA Pediyatno menuturkan bahwa komunikasi ini dibangun pihaknya pada semua elemen masyarakat bahkan dengan ibu-ibu yang sedang berada di rumahnya.
"Kami membangun komunikasi guna saling bertukar informasi untuk menjaga kamtibmas dan saya juga mengingatkan untuk selalu mematuhi aturan yang ada baik itu dikeluarga maupun dalam lingkungan masyarakat," terangnya.

Dirinya juga berharap pada warga untuk menghimbau masyarakatnya guna tercipta situasi dengan baik dan menjauhi obat obatan terlarang serta pergaulan bebas yang dapat merusak mental masyarakat itu sendiri.
"Masyarakat kita merupakan generasi penerus bangsa sehingga masih sangat diperlukan bimbingan baik dari tomas maupun dari todat dan sudah sewajarnya untuk kita saling mengingatkan satu dengan yang lainnya," tutup Pediyatno.
Larangan Karhutla
Personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Julianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Senin 29 Maret 2022 siang.
Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.
Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.
