Patroli Dialogis, Ini Imbauan yang Disampaikan Personel Polsek Mandor kepada Masyarakat

Dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, di manapun kita berada untuk kita semua

Editor: Jamadin
Dok. Polsek Mandor
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Uber menyampaikan himbauan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada Akun, warga Dusun Semanyam Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Uber menyampaikan himbauan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru kepada Akun, warga Dusun Semanyam Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022.

Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.

Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak underestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.

Serta utamakan Protokol kesehatan seperti Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas(5M).

Dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, di manapun kita berada untuk kita semua.

Bhabinkamtibmas Polsek Menyuke Sambangi Warga, Imbau Tak Lakukan Pungli

"Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain" jelas Bhabin Uber.

Selain mendatangi Akun, Bripka Uber menyampaikan imbauan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kepada Lilis, warga Dusun Semangkiling Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Uber mengataansosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang terjadi sekarang ini.

Uber berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak underestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.

Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Uber menyampaikan imbauan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kepada Lilis, warga Dusun Semangkiling Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022
Bhabinkamtibmas Polsek Mandor Bripka Uber menyampaikan imbauan tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, kepada Lilis, warga Dusun Semangkiling Desa Bebatung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022 

Serta utamakan Protokol kesehatan seperti Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas(5M).

Dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, di manapun kita berada untuk kita semua.

"Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah dengan penuh kesadaran akan pentingnya kesehatan, untuk kita, diri sendiri dan orang lain" jelas Bhabin Uber.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor,  Aipda S.Delvis mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Yakobus di Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.

Bhabinkamtibmas mengatakan sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru ini merupakan salah satu langkah, tujuan untuk mencegah penyebar Virus Corona (Vivid-19) sang terjadi sekarang ini.

Bhabinkamtibmas berharap agar masyarakat dapat memahami dan mentaati aturan pemerintah dan tidak uderestimate terhadap persoalan Covid-19 ini.

Kegiatan serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor,  Aipda S.Delvis mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Yakobus di Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022
Kegiatan serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Polsek Mandor,  Aipda S.Delvis mensosialisasikan imbauan Kapolres Landak tentang Instruksi Bupati Landak Nomor 644 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Level 3 Untuk Pengendalian Covid-19, disampaikan kepada Yakobus di Desa Ngarak Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Selasa 29 Maret 2022

Serta utamakan Protokol kesehatan seperti menggunakan Masker, Mencuci Tangan, jaga jarak, dan budayakan polah hidup sehat, disiplin pada diri kita sendiri, dimanapun kita berada untuk kita semua.

"Mari saling mengingatkan, saling bertukar informasi, laksanakan apa yang menjadi kebijakan . Bhabinkamtibmas S.Delvis.

Sambangi Warga Ngarak

Disela-sela Kesibukan sebagai anggota Polri, BRIPKA Pediyatno Menyapa dan memberikan imbauan kepada Bambang, warga Desa Ngarak yang sedang Santai, Selasa 29 Maret 2022.

BRIPKA Pediyatno menuturkan bahwa komunikasi ini dibangun pihaknya pada semua elemen masyarakat bahkan dengan ibu-ibu yang sedang berada di rumahnya.

"Kami membangun komunikasi guna saling bertukar informasi untuk menjaga kamtibmas dan saya juga mengingatkan  untuk selalu mematuhi aturan yang ada baik itu dikeluarga maupun dalam lingkungan masyarakat," terangnya.

BRIPKA Pediyatno Menyapa dan memberikan imbauan kepada Bambang, warga Desa Ngarak yang sedang Santai, Selasa 29 Maret 2022.
BRIPKA Pediyatno Menyapa dan memberikan imbauan kepada Bambang, warga Desa Ngarak yang sedang Santai, Selasa 29 Maret 2022.

Dirinya juga berharap pada warga  untuk menghimbau masyarakatnya guna tercipta situasi dengan baik dan menjauhi obat obatan terlarang serta pergaulan bebas yang dapat merusak mental masyarakat itu sendiri.

"Masyarakat kita merupakan generasi penerus bangsa sehingga masih sangat diperlukan bimbingan baik dari tomas maupun dari todat dan sudah sewajarnya untuk kita saling mengingatkan satu dengan yang lainnya," tutup Pediyatno.

Larangan Karhutla

Personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Julianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Senin  29 Maret 2022 siang.

Sosialisasi dan imbauan tersebut yang diberikan kepada warga dengan tujuan untuk mengingatkan warga agar selalu menjaga lingkungan dan tidak membakar hutan dan lahan sembarangan.

Dalam kegiatan sosialisasinya pada siang hari tersebut, mengatakan bagi para pelaku yang melakukan pembakaran hutan dan lahan akan di kenakan sesuai dengan Pasal 187 KUHP dapat dikenakan sanksi pidana 12 tahun kurungan penjara.

Personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Julianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Senin  29 Maret 2022 siang.
Personel Sabhara Polsek Mandor Polres Landak AIPDA Muhadi melaksanakan kegiatan sambang dan memberikan imbauan tentang dampak dari Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada Julianus, di Desa Selutung Kecamatan Mandor Kabupaten Landak, Senin  29 Maret 2022 siang.
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved