Kapolres Mempawah Harap Kerjasama Seluruh Pihak Agar Tidak Lakukan Pembakaran Hutan dan Lahan
Dikatakan Kapolres hingga saat ini tim Polres Mempawah beserta petugas gabungan masih terus berupaya berjibaku memadamkan api.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, kembali menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
Mengingat saat ini wilayah Kabupaten Mempawah sudah masuk rawan Karhutla, dan hampir seluruh wilayah terdampak Karhutla.
"Tentunya kita terus mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa bekerjasama untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar. Karena dampak karhutla sangat besar, serta pembakaran secara ilegal sudah jelas ada konsekuensi hukumnya," ujar Kapolres, Selasa 29 Maret 2022.
Kapolres mengatakan, pihak Kepolisian dari jajaran Polres Mempawah hingga Polsek jajaran telah berulangkali menyampaikan imbauan langsung ke seluruh elemen masyarakat, agar bersama-sama mencegah dini potensi kebakaran hutan dan lahan.
• Sekitaran Jalan Raya Galang Diselimuti Asap, Kasat Lantas AKP Gatot Imbau Pengendara Tetap Hati-hati
“Jadi sudah sering imbauan kita sampaikan tidak saja kepada para pemilik lahan, tapi juga kepada masyarakat agar turut berperan aktif mencegah terjadinya karhutla, termasuk segera melapor ke pihak-pihak terkait saat melihat titik api,” ujar Kapolres.
Dikatakan Kapolres hingga saat ini tim Polres Mempawah beserta petugas gabungan masih terus berupaya berjibaku memadamkan api.
"Petugas di lapangan masih terus berjibaku memadamkan api, bahkan sampai malam hari. Seperti yang terjadi di Desa Galang Sungai Pinyuh, dan di Desa Pasir Mempawah Hilir," terang Kapolres.
Kapolres mengatakan, dalam upaya pemadaman karhutla ini cukup banyak kendala yang sering dihadapi. Yakni minimnya sumber air, peralatan tak memadai, personel yang kurang, serta serta lahan bertekstur gambut.
"Jadi, jika masih ditemukan ada oknum pemilik lahan atau oknum masyarakat yang sengaja membakar lahan, yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan, maka kedepan Polres Mempawah tentu akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," katanya.
"Yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)," terangnya lagi. (*)
(Simak berita terbaru dari Mempawah)