Hukum Vaksin Booster saat Puasa Ramadan Apakah Batal?
Pertanyaan ini muncul karena Kartu Vaksin Booster menjadi syarat wajib bagi warga yang akan Mudik Lebaran 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hukum Vaksin Booster saat sedang menjalankan ibadah Puasa Ramadan apakah batal?
Pertanyaan ini muncul karena Kartu Vaksin Booster menjadi syarat wajib bagi warga yang akan Mudik Lebaran 2022.
Vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022, teman-teman.
Ketentuan tersebut membuat sejumlah masyarakat yang belum mendapatkan vaksin booster mulai mencari lokasi vaksinasi.
Sebab, masyarakat khawatir apabila vaksinasi pada bulan Ramadan dapat membatalkan ibadah puasa.
• Bacaan Doa Tahlil Singkat Dibaca saat Ziarah Kubur Sebelum Puasa Ramadan
Benarkah suntik vaksin bisa membatalkan puasa?
Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menegaskan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa.
Pernyataan ini juga didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi di bulan Ramadan.
Tidak Membatalkan Puasa
Dilaporkan dari sidang MUI yang mambahas hukum suntik vaksin saat puasa, vaksin adalah upaya kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Karena alasan inilah, vaksinasi COVID tidak akan membatalkan puasa.
Sebab, vaksin sangat penting dilakukan sebelum terjadinya gelombang COVID-19 setelah Lebaran seperti yang terjadi di tahun 2021 lalu.
Harus Memperhatikan Kondisi Tubuh
Vaksinasi COVID-19 dilakukan dengan injeksi intramuskular atau suntik melalui jaringan otot dinyatakan tidak membatalkan puasa.
Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang vaksinasi itu tidak menyebabkan bahaya.
• Ucapan Kekinian Ramadan 2022 Dilengkapi Bahasa Inggris dan Untaian Kata Mutiara