Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Penumpang Harus Sudah Wajib Bosster?

Aturan Baru Naik Pesawat berlaku mulai hari ini Senin 28 Maret 2022 untuk semua maskapai penerbangan di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Penumpang Harus Sudah Wajib Bosster? 

1. Penumpang yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin, tidak diwajibkan melampirkan hasil tes RT-PCR maupun tes rapid Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertifikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid Antigen berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan

3. Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib tes rapid Antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam dan menunjukkan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah

4. Penumpang berusia di bawah usia 6 tahun dapat melakukan penerbangan bersama pendamping dan menerapkan protokol kesehatan ketat

5. Penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

Syarat Naik Pesawat Garuda Indonesia

1. Penumpang yang melakukan vaksin dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan tes Covid-19

2. Penumpang yang baru melakukan vaksin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan hasil negatif tes Rapid Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum berangkat

3. Penumpang anak berusia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan protokol kesehatan ketat dan didampingi anggota keluarga

4. Penumpang di atas usia 6 tahun persyaratannya mengikuti persyaratan penumpang dewasa

5. Surat hasil tes RT-PCR atau tes Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang terdaftar di Keputusan Menkes RI

6. Penumpang diminta memastikan faskes mengunggah hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi

Syarat Baru Naik Pesawat dan Golongan Penumpang yang Masih Wajib Tes PCR dan Antigen

Syarat Penerbangan Internasional Masuk Indonesia

- Sertifikat vaksin Covid-19 disertai hasil negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, serta menjalani karantina yakni:

1. Selama 7x24 jam bagi pemegang sertifikat vaksin dosis pertama

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved