Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Penumpang Harus Sudah Wajib Bosster?

Aturan Baru Naik Pesawat berlaku mulai hari ini Senin 28 Maret 2022 untuk semua maskapai penerbangan di seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air
Ilustrasi - Aturan Baru Naik Pesawat Mulai Hari Ini Senin 28 Maret 2022, Penumpang Harus Sudah Wajib Bosster? 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Aturan Baru Naik Pesawat berlaku mulai hari ini Senin 28 Maret 2022 untuk semua maskapai penerbangan di seluruh Indonesia.

Anda yang berencana melakukan perjalanan ke luar kota menggunakan transportasi pesawat terbang, tak salah tetap memerhatikan dan update aturan perjalanan udara.

Sebagaimana diketahui, aturan perjalanan dengan pesawat terbang sangat dinamis, dan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.

Sebagai panduan perjalanan Anda berlangsung aman dan lancar, berikut ini Tribun Batam rangkum persyaratan perjalanan dengan pesawat terbang Citilink Indonesia, Lion Air dan Garuda Indonesia.

Syarat Baru Naik Pesawat Wajib Vaksin Booster Apakah Sudah Mulai Berlaku?

Ketentuan persyaratan perjalanan penerbangan ini mengacu pada surat edaran yang diterbitkan pemerintah, di antaranya Surat Edaran Satgas Covid-19 No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Selain itu, persyaratan penerbangan ini disesuaikan oleh masing-masing maskapai. Berikut uraiannya:

Syarat Naik Pesawat Citilink Indonesia

1. Penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau ketiga (booster) dibuktikan dengan sertifikat vaksin tidak diwajibkan tes RT-PCR maupun tes Antigen

2. Penumpang yang sudah vaksin dosis pertama dibuktikan dengan sertivikat vaksin wajib melampirkan hasil tes PCR berlaku 3x24 jam sebelum keberangkatan atau tes Antigen berlaku 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan

3. Penumpang wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri, serta untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC)

4. Untuk proses pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) di bandara keberangkatan, disarankan tetap membawa print out (hasil cetak) dokumen persyaratan asli (sertifikat vaksin dan hasil negatif tes Covid-19) sebelum tiba di bandara keberangkatan sebagai antisipasi bila dibutuhkan

5. Khusus anak di bawah usia 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid tes Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat ikut vaksinasi Covid-19

7. Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, tertular) dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Syarat Terbaru Naik Pesawat Semua Maskapai dalam Aturan Perjalanan, Penumpang Wajib Booster?

Syarat Naik Pesawat Lion Air

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved