Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Pimpin Press Release Ungkap Kasus Narkotika, Amankan 4 Tersangka

Dari Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan penyitaan Polres Singkawang Seberat 149,66 gram tersebut

Editor: Jamadin
Dok. Polres Singkawang
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. didampingi Plt. Kasihumas Polres Singkawang Iptu M.Mauluddin pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Mako Polres Singkawang, Jumat 25 Maret 2022 pukul 14.00 Wib. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kasat Resnarkoba Polres Singkawang Akp Jumari, S.H. didampingi Plt. Kasihumas Polres Singkawang Iptu M Mauluddin pimpin Press Release pengungkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di Mako Polres Singkawang, Jumat 25 Maret 2022 pukul 14.00 Wib.

Ianya menuturkan bahwa Sat Resnarkoba Polres Singkawang, Rabu  23 Maret 2022 telah menangani 2 Laporan Polisi dalam perkara tindak pidana narkotika dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang laki-laki dengan jumlah total barang bukti Narkotika yang diamankan petugas sebanyak 149,66 gram Narkotika Jenis Sabu di dua TKP yang berbeda.

Tkp pertama, Rabu 23 Maret 2022 sekira Jam 00.10 Wib, dilakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Pasiran Kecamatan Singkawang Barat.

Satres Narkoba Polres Singkawang Ringkus Empat Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 149,66 Gram

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT Setempat di temukan barang bukti berupa 1 paket kantong plastik klip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu ditemukan dilantai ruang tamu yang pemilik barang haram tersebut diakui oleh tersangka inisial AR.

Kemudian tersangka inisial AR, RH, dan WPK beserta barang Bukti diamankan ke Polres Singkawang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengembangan kasus Narkotika tersebut, Satresnarkoba Polres Singkawang lanjud melakukan penangkapan di TKP kedua di sebuah Rumah di Jalan Pahlawan Gg. Manggis Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah terhadap tersangka Inisial SH dan setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Warga di temukan barang bukti berupa 1 kantong plastik warna hitam yang berisikan 2 Paket kantong Plastic Klip yang diduga Narkotika jenis sabu, yang ditemukan di bawah rak sepatu di ruang garasi rumah tersangka SH dan dari hasil introgasi Tersangka SH mengakui barang tersebut adalah Sabu miliknya,

Sehingga Tersangka SH beserta Barang Bukti di amankan ke Polres Singkawang guna penyidikan lebih lanjut.

Total Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang disita Petugas dari dua TKP tersebut sebanyak 149,66 gram, dan Tersangka Melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun.

"Dari Barang Bukti Narkotika jenis sabu yang dilakukan penyitaan Polres Singkawang Seberat 149,66 gram tersebut, Polres Singkawang Berhasil menyelamatkan 3.742 orang masyarakat Kota Singkawang dari Penyalahgunaan Narkotika," ungkapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved