Satres Narkoba Polres Singkawang Ringkus Empat Bandar Narkoba, Amankan Sabu Seberat 149,66 Gram

"Ke-empat pelaku ini memang merupakan satu jaringan yang sama, mereka sudah termasuk bandar," kata AKP Jumari, Jumat 25 Maret 2022.

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Rizki Kurnia
Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari menunjukan barang bukti sabu saat konferensi pers. Jumat 25 Maret 2022. /Rizki Kurnia 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Empat pengedar Narkoba di Kota Singkawang, Kalimantan Barat berhasil diringkus oleh jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang.

Tidak tanggung-tanggung, dari tangan ke-empat pengedar tersebut, kepolisian berhasil mengamankan narkoba jenis sabu seberat 149,66 gram.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Singkawang, AKP Jumari saat Konferensi Pers, Penangkapan ke-empat bandar tersebut dilakukan di berberapa lokasi berbeda.

Di lokasi pertama di Jalan P Natuna Kelurahan Pasiran, jajarannya berhasil mengamankan tiga pelaku pertama, yakni AR, RH dan WP.

Beri Pelatihan IT untuk Eks-Migran, Ini Kata Wako Singkawang Tjhai Chui Mie

Dari tangan ketiga pelaku ini, pihak kepolisian menemukan sabu seberat 30,01 gram.

Pihaknya kemudian menginterogasi ketiga pelaku.

Dalam pengembangan tersebut, pihaknya kemudian mendapatkan identitas pelaku lainnya berinisial SH.

SH kemudian berhasil diringkus di sebuah rumah makan di Jalan Kurau Kelurahan Condong.

Dari tangan SH, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 119,65 gram.

"Ke-empat pelaku ini memang merupakan satu jaringan yang sama, mereka sudah termasuk bandar," kata AKP Jumari, Jumat 25 Maret 2022.

Menurut keterangan AKP Jumari, ke-empat pelaku ini mendapatkan sabu dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat. (*)

(Simak berita terbaru dari Singkawang)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved