Ramadhan Kareem
Apakah Sikat Gigi dan Berkumur Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
Dalam keseharian kita banyak kegiatan yang tanpa sengaja dapat menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh kita seperti halnya sikat gigi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hakikat berpuasa adalah menahan makan dan minum dan dari segala sesuatu yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar hingga tenggelamnya matahari.
Hal tersebut termasuk menghindari berbagai material dari luar masuk ke dalam tubuh melalui bagian manapun.
Dalam keseharian kita banyak kegiatan yang tanpa sengaja dapat menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh kita seperti halnya sikat gigi.
Nah, banyak orang juga bertanya-tanya, bolehkah menyikat gigi ketika berpuasa?
Dilansir dari Kompas.com, Ketua Bidang Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan, umat Islam boleh menggosok gigi saat berpuasa dan hal tersebut tidak menyebabkan puasa batal.
"Kalau dilakukan sebelum Dhuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya," kata Cholil saat dihubungi Kompas.com, Selasa 13 April 2021.
• Amalan-amalan yang Bisa Dilakukan Wanita Haid saat Ramadhan Agar Tetap Mendapatkan Pahala
Kendati demikian, jika menggosok gigi dilakukan selepas waktu Dhuhur, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
"Kalau setelah Dhuhur hukumnya makruh. Artinya tidak disukai oleh Allah, tapi tidak diancam dengan siksa," ujar Cholil.
Lantas, bagaimana jika air yang digunakan untuk berkumur ikut tertelan? Apakah puasanya batal?
Cholil mengatakan, jika air yang digunakan untuk berkumur setelah menggosok gigi ikut tertelan, maka hal itu membatalkan puasa.
"Kalau airnya ketelan, ya membatalkan puasanya. Karena tidak boleh masuk ke dalam," kata dia.
"Oleh karena itu, pada saat kita puasa, berkumur-kumur tidak boleh terlalu dalam, agar tidak menelan air," imbuh Cholil.
Namun bagaimana dengan hal-hal yang belum jelas, seperti menyikat gigi atau bersiwak di siang hari, apakah bisa membatalkan puasa?
• Kapan Batas Akhir Qadha Puasa? Begini Penjelasannya
Sementara itu, Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, hukum sikat gigi saat puasa dibolehkan, apabila dikerjakan sebelum salat Subuh.
Demikian pula berkumur dan bersiwak.