Satres Narkoba Polres Sanggau Tangkap Dua Bandar Narkotika Asal Entikong di Kecamatan Sekayam

Kemudian, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut

Editor: Jamadin
Dok. Polres Sanggau
Dua terduga bandar narkoba dan sejumlah barang bukti di amankan jajaran Polres Sanggau 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU -Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga Bandar tindak pidana narkotika jenis sabu inisial IG (45) dan AA (33) Warga Kecamatan Entikong di rumah kontarakan milik TM di Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Donny Sembiring, SH dalam rilisnya mengatakan penangkapan dua bandar tersebut di rumah warga yang di sewakan kepada kedua tersangka tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan didaerah Kecamatan Sekayam selanjutnya pelapor bersama petugas kepolisian lainnya berhasil mengamankan dua orang laki-laki inisial IG dan AA.

Polsek Meliau Tangkap Tersangka Penayalahgunaan Narkoba, Ini Barang Bukti Yang Disita

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku beserta rumahkintrakan milik TM di Dusun Balai Karangan III. dan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di kotak warna putih ditemukan petugas kepolisian di pintu kamar mandi atau WC rumah TM,” jelas AKP Donny.

Sejumlah barang bukti sabu diamankan jajaran Polres Sanggau
Sejumlah barang bukti sabu diamankan jajaran Polres Sanggau

Selanjutnya petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada keterkaitannya dengan tindak pidana narkotika. dan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut diakui kepemilikannya oleh kedua pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 13 paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu, tiga buah kantong plastik bening berklip, satu buah kotak warna putih, satu bundel plastik bening berklip, dua buah sendok Shabu yang terbuat dari pipet plastik, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit Handphone berikut simcard,” ujar AKP Donny.

“Kemudian, terhadap kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved