Polsek Pontianak Timur Ringkus Dua Sekawan Pencuri AC

pada Selasa 22 Maret 2022, Anggota berhasil mengamankan para tersangka AR diamankan di wilayah Pontianak Timur, dan PR di wilayah Kubu Raya

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
tersangka yang diamankan petugas kepolisian. Mohon di blur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Unit Reskrim Polsek Pontianak Timur meringkus dua sekawan pencuri AC.

Dua tersangka yang diamankan berinisial AR (22) dan PR (22).

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa kasus pencurian AC itu dilaporkan oleh korban yang beralamat di Jalan Yang Sabran, Kecamatan Pontianak Timur pada 18 Maret 2022.

Saat itu, korban yang kembali kerumah bingung outdoor AC miliknya telah hilang.

Wagub Ria Norsan Harap Pemprov Kalbar Dapat Lebih Maksimal dalam Penggunaan Produk Dalam Negeri

Dari keterangan warga, bahwa ada dua orang tak dikenal yang telah melepas outdoor AC tersebut.

Berdasarkan laporan korban, unit Reskrim Polsek Pontianak Timur langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan identitas dari para pelaku.

"pada Selasa 22 Maret 2022, Anggota berhasil mengamankan para tersangka AR diamankan di wilayah Pontianak Timur, dan PR di wilayah Kubu Raya,"Ujar Kompol Indra.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan pencurian itu, dan tersangka AR yang merupakan teknisi AC mengakui bahwa dengan keterampilannya ia bersama PR melalukan pencurian itu.

Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara hingga 5 tahun. (*)

(Simak berita terbaru dari Pontianak)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved