BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program dan Manfaat Layanan Tambahan di Ketapang
Untuk JKP ada tiga keuntungannya. Pertama, peserta akan menerima uang tunai selama 6 bulan. Manfaat kedua, peserta mendapatkan informasi pasar kerja.
Tak hanya pekerja sektor formal, sosialisasi pun akan makin digencarkan untuk pekerja sektor non formal seperti nelayan, petani, pedagang dan lainnya.
“Kami juga ingin sampaikan terkait manfaat layanan tambahan bagi peserta yang terdaftar. Yaitu bisa mendapatkan bantuan uang muka perumahan, bantuan renovasi rumah,” ujarnya.
Dilanjutkannya, ia pun menyampaikan terkait Surat Edaran Gubernur agar perusahaan bisa terlibat melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaan.
Dengan cara membayarkan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM hanya dengan Rp 16.800.
“Ada juga perusahaan yang sudah melakukannya dengan membayarkan premi untuk 100 pekerja rentan selama satu tahun. Si peserta ini pun akan menerima manfaat yang sama,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang atas konstribusi dan kesungguhan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang
Dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT. Guna Jaya Karya Gemilang, PT. Laman Mining dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia atas partisipasi dalam perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Ketapang dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 1 tahun bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan.