BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program dan Manfaat Layanan Tambahan di Ketapang
Untuk JKP ada tiga keuntungannya. Pertama, peserta akan menerima uang tunai selama 6 bulan. Manfaat kedua, peserta mendapatkan informasi pasar kerja.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait program dan manfaat layanan tambahan bagi kesejahteraan pekerja untuk perusahaan-perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kamis 24 Maret 2022.
Asisten II Setda Ketapang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami mewakili Bupati Ketapang membuka kegiatan tersebut.
Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Pemkab mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketengakerjaan Ketapang dalam hal mensosialisasikan program dan manfaat yang dimiliki.
Oleh karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam hal melindungi para pekerja dari risiko-risiko yang sangat mungkin terjadi saat bekerja.
“Kami selalu mengimbau juga kepada para perusahaan atau pemberi kerja agar selalu memperhatikan soal kesehatan dan keselamatan para pekerjanya,” ujar Syamsul Islami.
Dalam sosialisasi ini juga disampaikan soal Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Peningkatan Peran Serta Perusahaan Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Pada Masyarakat Sekitar Perusahaan Di Kalimantan Barat.
Dalam Surat Edaran tersebut pula dicantumkan yang dimaksud dengan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar.
• Pemerintah Keluarkan Program JKP, Bolehkah Pekerja PWKT Dapat JKP?
Dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan.
Lalu pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata
“Kami mengimbau perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Syamsul Islami.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menjelaskan ada lima program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Untuk JKP ada tiga keuntungannya. Pertama, peserta akan menerima uang tunai selama 6 bulan.
Manfaat kedua, peserta mendapatkan informasi pasar kerja dari Disnaker. Manfaat ketiga adalah pekerja dapat pelatihan kerja,” ungkap Ryan Gustaviana.
• Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apakah Karyawan yang Habis Masa Kontrak Kerja Dapat JKP?
Dia pun menyetujui bahwa kegiatan sosialisasi mesti terus digaungkan. Dengan harapan akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya.
Tak hanya pekerja sektor formal, sosialisasi pun akan makin digencarkan untuk pekerja sektor non formal seperti nelayan, petani, pedagang dan lainnya.
“Kami juga ingin sampaikan terkait manfaat layanan tambahan bagi peserta yang terdaftar. Yaitu bisa mendapatkan bantuan uang muka perumahan, bantuan renovasi rumah,” ujarnya.
Dilanjutkannya, ia pun menyampaikan terkait Surat Edaran Gubernur agar perusahaan bisa terlibat melindungi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaan.
Dengan cara membayarkan iuran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk program JKK dan JKM hanya dengan Rp 16.800.
“Ada juga perusahaan yang sudah melakukannya dengan membayarkan premi untuk 100 pekerja rentan selama satu tahun. Si peserta ini pun akan menerima manfaat yang sama,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan pemberian apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang atas konstribusi dan kesungguhan dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Ketapang
Dilanjutkan dengan pemberian apresiasi kepada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, PT. Guna Jaya Karya Gemilang, PT. Laman Mining dan Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesia atas partisipasi dalam perlindungan Pekerja Rentan di Kabupaten Ketapang dengan memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama 1 tahun bagi pekerja rentan di sekitar perusahaan.