BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Program dan Manfaat Layanan Tambahan di Ketapang

Untuk JKP ada tiga keuntungannya. Pertama, peserta akan menerima uang tunai selama 6 bulan. Manfaat kedua, peserta mendapatkan informasi pasar kerja.

Editor: Nina Soraya
Dok/BPJS Ketenagakerjaan
Asisten II Setda Ketapang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menyerahkan apresiasi kepada kepada PT Well Harvest Winning Alumina Refinery. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – BPJS Ketenagakerjaan menggelar sosialisasi terkait program dan manfaat layanan tambahan bagi kesejahteraan pekerja untuk perusahaan-perusahaan di Kabupaten Ketapang, Kamis 24 Maret 2022.

Asisten II Setda Ketapang Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Syamsul Islami mewakili Bupati Ketapang membuka kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa Pemkab mendukung kegiatan yang dilakukan oleh BPJS Ketengakerjaan Ketapang dalam hal mensosialisasikan program dan manfaat yang dimiliki.

Oleh karena BPJS Ketenagakerjaan merupakan perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam hal melindungi para pekerja dari risiko-risiko yang sangat mungkin terjadi saat bekerja.

“Kami selalu mengimbau juga kepada para perusahaan atau pemberi kerja agar selalu memperhatikan soal kesehatan dan keselamatan para pekerjanya,” ujar Syamsul Islami.

Dalam sosialisasi ini juga disampaikan soal Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat tentang Peningkatan Peran Serta Perusahaan Dalam Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan Pada Masyarakat Sekitar Perusahaan Di Kalimantan Barat.

Dalam Surat Edaran tersebut pula dicantumkan yang dimaksud dengan pekerja rentan adalah pekerja sektor informal yang kondisi kerjanya jauh dari nilai standar.

Pemerintah Keluarkan Program JKP, Bolehkah Pekerja PWKT Dapat JKP?

Dan memiliki risiko yang tinggi serta berpenghasilan sangat minim seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pekerja sosial keagamaan.

Lalu pekerja bukan penerima upah lainnya yang rentan terhadap gejolak ekonomi serta tingkat kesejahteraan di bawah rata-rata

“Kami mengimbau perusahaan untuk mengalokasikan CSR dalam wujud perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini atau dengan membayarkan premi untuk perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” kata Syamsul Islami.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak Ryan Gustaviana menjelaskan ada lima program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Untuk JKP ada tiga keuntungannya. Pertama, peserta akan menerima uang tunai selama 6 bulan.

Manfaat kedua, peserta mendapatkan informasi pasar kerja dari Disnaker. Manfaat ketiga adalah pekerja dapat pelatihan kerja,” ungkap Ryan Gustaviana.

Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apakah Karyawan yang Habis Masa Kontrak Kerja Dapat JKP?

Dia pun menyetujui bahwa kegiatan sosialisasi mesti terus digaungkan. Dengan harapan akan meningkatkan kesadaran perusahaan untuk mendaftarkan pekerjanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved