Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Apakah Karyawan yang Habis Masa Kontrak Kerja Dapat JKP?

Sebelum mencairkan manfaat JKP berupa uang, pekerja harus mendaftarkan diri di portal Siap Kerja sebagai pekerja yang terkena PHK.

Editor: Syahroni
BPJS Ketenagakerjaan
Portal Siap Kerja Kemnaker (BPJS Ketenagakerjaan). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Apakah JKP tersebut?

JKP adalah program jaminan sosial dari Kementerian Ketenagakerjaan bagi pekerja yang terkena PHK.

Kemnaker mengklaim JKP menjamin hak atas uang pesangon (bagi pekerja tetap), uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak (bagi pekerja kontrak).

Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 23 2022 Cek Nama Lolos di dashboard.prakerja.go.id

Penyelenggaraan JKP tercantum dalam Peraturan Kemnaker Nomor 37 Tahun 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, pekerja yang terkena PHK sebelum masa pensiun (56 tahun) akan mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dengan manfaat uang tunai dalam jumlah tertentu, mendapat akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja.

“Klaim JKP efektif per tanggal 1 Februari 2022, ini mulai diberlakukan, dan JKP adalah perlindungan jangka pendek bagi pekerja/buruh karena langsung mendapatkan manfaat seketika saat berhenti kerja," terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam laman Setkab RI.

Ada kriteria dan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja yang ter-PHK agar dapat mencairkan JKP, dikutip dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kriteria Penerima JKP:

1. WNI.

2. Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar menjadi peserta.

3. Pekerja dengan Pemberi Kerja/Badan Usaha (PK/BU) Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 program seperti JKK, JKM, JHT, dan JP.

4. Pekerja dengan PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program, yaitu JKK, JKM, dan JHT.

Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

TERUPDATE Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan 2022 Secara Online

Syarat Masa Iur:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved