Kronologi Tersangka Pencabulan Anak Bawah Umur di Sintang Ditemukan Meninggal Tak Wajar di Kebun

Tersangka ditemukan meninggal pada Selasa tanggal 22 Maret 2022 sekira pukul 10.30 Wib kemarin tak jauh dari rumahnya.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Polres Sintang
Tersangka kasus pencabulan berinisial LD, ditemukan meninggal tak wajar. Warga Kecamatan Kayan Hulu, Sintang tersebut ditemukan meninggal dunia tergantung di pohon seberang rumah. LD ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Selasa 22 Maret 2022 sekitar jam 10.30 wib di kebun. Sebelum ditemukan meninggal, LD kepergok mencabuli anak di bawah umur. Korban melapor ke polisi. Belum sempat diperiksa, LD ditemukan meninggal. 

"Pertama pada hari Senin 14 Maret 2022 sekitar jam 11.00 wib di kebun karet. Pada saat korban pulang membeli es ke warung kemudian tersangka memanggil korban dan mengajak korban ke kebun karet sambil menarik tangan korban sambil berkata, 'ayo ikut kalau tidak mau nanti saya buat gila' kata tersangka kepada korban," ungkap Idris.

Mawar ketakutan dan menuruti kemauan pelaku. Kejahatan pelaku kembali dilakukan pada Sabtu, 19 Maret 2022. Sekitar jam 15.00 wib pelaku ke rumah korban. Pada saat mawar sedang menjemur pakaian lalu LD mengajaknya ketemuan di balai desa dengan nada ancaman.

"Nanti malam kita ketemuan di balai desa. Kalau kamu tidak mau, nanti saya buat gila," kata Idris menirukan ucapan tersangka mengancam korban.

Lalu sekitar jam 19.00 wib Mawar ke gedung balai desa Tanjung Lalau. Malam itu, LD sudah ada di sana lalu menyetubuhi korban. Saat itu, ada saksi yang juga masih SD melihat kejahatan tersangka dari jendela. Saksi lalu memberitahu ayah korban dan langsung menuju balai desa.

"Namun tersangka sudah lari dan korban juga lari pulang ke rumah dan mengunci diri di dalam kamar," kata Idris.

Setelah mengetahui kebenaraan dari anaknya, ayah korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

"Modus dugaan tindak pidana tersebut tersangka mengancam anak akan membuat korban gila bila tidak menuruti kemauan tersangka," ujar Idris. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Sintang]

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved