Pemindahan IKN Jadi Keuntungan Bagi Warga Kalimantan, Ini Kata Bupati Sintang

Menurut Jarot ada beberapa provinsi baru di Papua yang disetujui. Hal ini, menjadi penyemangat bagi masyarakat timur kalbar agar tetap berjuang mengus

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA/Dok. Prokopim Sintang
Bupati Sintang, Jarot Winarno saat membuka kegiatan Intermediate Training (LK II) dan Latihan Khusus Kohati (LKK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sintang, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Minggu, kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Bupati Sintang, Jarot Winarno menilai, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi keuntungan bagi penduduk pulai Kalimantan. Terutama, dampak pembangunan infrastruktur.

Selain itu, pemindahan IKN di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, juga dianggap angin segar untuk pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

"Pemindahan ibu kota nusantara, juga keuntungan bagi pulau Kalimantan seperti mendapatkan banyak pembangunan infratstruktur, mudah-mudahan Provinsi Kapuas Raya bisa terbentuk," kata Jarot saat membuka kegiatan Intermediate Training (LK II) dan Latihan Khusus Kohati (LKK) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sintang, yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang, pada Minggu, kemarin.

Menurut Jarot ada beberapa provinsi baru di Papua yang disetujui. Hal ini, menjadi penyemangat bagi masyarakat timur kalbar agar tetap berjuang mengusulkan pembentukan provinsi kapuas raya.

BKPUI Sintang Bantu 3 Gerobak untuk Pelaku UMKM

"Provinsi Kapuas Raya juga harus disetujui. Ini harus diperjuangkan. IKN dan Provinsi Kapuas Raya harus dicermati kita bersama," katanya.

Jarot menilai, pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan, hanya akan menimbulkan bencana seperti banjir. Pembangunan berkelanjutan artinya pembangunan yang memperhatikan lingkungan.

Di Sintang, kata Jarot hutan dibabat untuk sawit. Kebun karet juga dibabat untuk sawit. Khawatir akan hal tersebut, Pemkab Sintang sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Sintang Nomor 122 Tahun tentang Pedoman Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Pengelolaan Rimba/Gupung di luar Kawasan Hutan oleh Masyarakat di Kabupaten Sintang.

"Itu bentuk pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Sintang," jelasnya.

Bicara Indonesia, kata Jarot harus memperhatikan dinamika politik menjelang 2024. Kondisi politik sangat dinamis, ada permintaan penundaan pemilu, ada yang tetap. Banyak hal yang harus dicermati oleh masyarakat bawah.

"Independensi HMI harus ditunjukan dengan dimana saja anda berada," tegas Jarot. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved