Ramadhan Kareem

Apa Itu Hisab dan Rukyat, Metode untuk Menentukan Awal Puasa Ramadhan 1443 Hijriyah

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat menggabungkan hasil perhitungan hisan dan pengamatan rukyatul hilal.

Editor: Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
lustrasi Pemantauan Hilal 1 Ramadhan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam menentukan awal Ramadhan 1443 Hijriyah tahun 2022 ditentukan melalui dua metode yang dapat digunakan, yaitu hisab dan rukyat.

Sidang isbat awal Ramadhan 1443 H/2022 M akan segera digelar Kementerian Agama (Kemenag).

Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang isbat menggabungkan hasil perhitungan hisan dan pengamatan rukyatul hilal.

Penentuan awal bulan Ramadhan menjadi saat yang dinantikan umat muslim di seluruh dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Penentuan hilal awal Ramadhan 1443 Hijriah akan dilaksanakan pada 1 April 2022.

Pada bulan Ramadhan, umat Muslim akan menjalankan ibadah puasa selama satu bulan penuh.

Di Indonesia sendiri, penentuan awal bulan puasa pernah beberapa kali mengalami perbedaan.

Lantaran ada dua metode yang digunakan dalam penentuan awal Ramadhan, yakni metode hisab dan metode rukyat.

Kapan Penentuan Hilal Ramadhan 1443 H? Prediksi Hasil Rukyat Hilal Penentu Awal Puasa

Perbedaan metode hisab dan metode rukyat

Metode hisab dan metode rukyat untuk menentukan awal Ramadhan Kasubdit Hisab dan Rukyat Direktorat Jenderal Bina Masyarakat (Ditjen Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag), Ismail Fahmi, dalam berita Kompas.com 15 Maret 2022 menjelaskan dua perbedaan metode ini.

Hisab merupakan metode menghitung posisi benda langit, khususnya matahari dan bulan.

Sementara, rukyat adalah observasi benda-benda langit untuk memverifikasi hasil hisab.

Menurut Ismail, kedua metode tersebut saling menguatkan.

"Bahkan seperti dua sisi mata uang," tutur Ismail.

Mengutip Kompas.com 14 Februari 2022, berikut ini adalah pengertian metode hisab dan metode rukyat.

Bolehkan Lanjutkan Sahur Ketika Imsak Tiba ? Berikut Penjelasan Kapan Harus Berhenti Makan dan Minum

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved