Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan ? Terakhir 31 Maret 2022 Loh ! Ada Denda Tidak Lapor SPT

Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan...................................

Editor: Jimmi Abraham
Tribun Bali.
Ilustrasi lapor SPT Tahunan lupa EFIN. 

Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.

Sedangkan dendanya paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Sementara itu, sebagaimana bunyi Pasal 13A UU KUP, apabila wajib pajak terbukti alpa atau tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yang bersangkutan bisa tidak dikenai sanksi pidana dengan beberapa syarat. Syarat tersebut yakni:

  1. Kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh wajib pajak.
  2. Wajib pajak memenuhi kewajiban melunasi kekurangan pembayaran jumlah pajak yang terutang beserta sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Apakah Resign Wajib Lapor SPT Tahunan ? Apakah Pengangguran dan Pensiunan Karyawan Wajib Lapor SPT ?

Penagihan

Bagi Wajib Pajak yang mempunyai beban pajak yang belum dibayarkan, maka hal itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.

Utang ini pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.

Apabila, setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak, tetapi WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.

Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.

"Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan," ujar Neilmaldrin.

Kemudian Jurusita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.

Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terakhir 31 Maret, Ini Sanksi jika Tidak Melaporkan SPT

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved