Apa Sanksi Tidak Lapor SPT Tahunan ? Terakhir 31 Maret 2022 Loh ! Ada Denda Tidak Lapor SPT
Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan...................................
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Batas lapor SPT Tahunan bagi WP orang pribadi, yakni sampai 31 Maret 2022 sebagaimana disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor.
Wajib Pajak (WP) yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT Tahunan secara berkala.
Terdapat sanksi bagi Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan.
Sanksi bisa berupa denda, bahkan pidana, dikutip dari Kompas.com, 14 Maret 2021.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Cara Dapat EFIN Online Tanpa Perlu Datang ke Kantor Pajak untuk Lapor SPT
Denda
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah mereka yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.
Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Neilmaldrin menambahkan, denda keterlambatan lapor ini akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
• Cara Daftar IMEI HP yang Tidak Terdaftar di Bea Cukai
Pidana
Selain denda, ada sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.
"Undang-undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," ujar Neilmaldrin.
Dilansir dari Kompas.com, (24/3/2021), dalam Pasal 39 UU KUP diatur bahwa setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi keterangan dan isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, maka dikenakan sanksi pidana.