Kabar Artis

Update Rincian Terbaru Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Hingga Pakaian Bermerek

Aset milik selebgram tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex .

Instagram @donisalmanan
Doni Salmanan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Barang mewah milik Dono Salmanan akhirnya diringkus Bareskrim Polri sebagai tanda bukti.

Aset milik selebgram tersebut diduga dibeli dari hasil penipuan dan pencucian uang berkedok investasi ilegal binary option Quotex .

Dari pantauan Kompas.com di Bareskrim Polri, polisi menunjukkan barang bukti milik Doni Salmanan yang disita.

Reaksi Rizky Febian Terkait Uang Pemberian Doni Salmanan Rp 400 Juta Masih Gantung

Berikut rinciannya:

1. Empat pasang sepatu bermerek Balenciaga, Air Jordan, dan Air Dior.

2. 11 jaket bermerek Balenciaga, Dior, Bape, Canali asal Italy, OneOneNine, Essentials, Off-White, Knit Wear, Main Label, termasuk 3 celana Valentino.

3. Topi dan tes bermerek Supreme dan uang Rp 3 miliar.

4. Dua unit rumah di wilayah Soreang dan kota Bandung.

5. Mobil Porsche 911 Carrera berwarna biru, dua unit kendaraan Honda CRV, satu unit kendaraan Fortuner, satu unit mobil BMW.

Atta Halilintar Kembalikan Barang Mewah Pemberian Doni Salmanan yang Bernilai Fantastis

6. Dua unit kendaraan Kawasaki Ninja, dua unit kendaraan motor BMW, dua unit motor Ducati Superleggera, lima unit kendaraan motor Yamaha, satu unit kendaraan bermotor KTM, satu unit motor MSI atau motor listrik.

7. Satu laptop Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DNF, satu buah kartu debit

8. Satu buah jam tangan merk Hermes, 20 buku terkait trading dan 3 buah CPU.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, polisi akan terus melacak aset-aset milik maupun aliran dana dari tersangka Doni Salmanan.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan Doni Salmanan berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA.

Siapa RA Pelapor Doni Salmanan, Hingga Sang Istri Batal Diperiksa Bareskrim Polri

RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.

Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved