Kabar Artis
Reaksi Rizky Febian Terkait Uang Pemberian Doni Salmanan Rp 400 Juta Masih Gantung
Rizky Febian yang mengenakan kemeja hitam bermasker putih hanya tampak tersenyum lalu berjalan meninggalkan awak media.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pemenuhan panggilan dari penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri pada Penyanyi Rizky Febian diakui sebagai saksi atas dugaan binary option dengan tersangka Doni Salmanan.
Pelantun lagu "Cuek" itu hanya bisa diam saat awal media bertanya soal uang Rp 400 juta Doni Salmanan.
Rizky Febian yang mengenakan kemeja hitam bermasker putih hanya tampak tersenyum lalu berjalan meninggalkan awak media.
Namun, kuasa hukum Rizky Febian, Ahmad Ramzy, berjanji bakal berbicara setelah pemeriksaan kliennya selesai.
"Diperiksa dulu, sehabis pemeriksaan baru ngomong," ucap Ahmad Ramzy sebelum masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Rabu 16 Maret 2022.
• Atta Halilintar Kembalikan Barang Mewah Pemberian Doni Salmanan yang Bernilai Fantastis
Saat ditanya mengenai apakah bakal mengembalikan uang kepada penyidik, Ahmad Ramzy tidak menjawab dengan gamblang.
"Kan kami enggak tahu nanti pemeriksaannya seperti apa," ujar Ahmad Ramzy.
Sebagai informasi, Doni Salmanan pernah membeli minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta yang ditawarkan lewat konten YouTube.
Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram miliknya.
Nanti Siang Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.
• Saling Menatap, Rizky Billar Beri Isyarat Pada Lesti Kejora Terkait Uang Amplop Doni Salmanan
Diberitakan sebelumnya, kasus berawal dari laporan seseorang mengaku korban berinisial RA. RA melaporkan Doni Salmanan dengan nomor LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 3 Februari 2022.
Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.
Pada Selasa 8 Maret 2022 penyidik Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka. Saat ini, Doni Salmanan ditahan di rutan Bareskrim Polri. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Reaksi Rizky Febian Saat Ditanya soal Uang Rp 400 Juta dari Doni Salmanan"