Syarat Baru Naik Pesawat dan Golongan Penumpang yang Masih Wajib Tes PCR dan Antigen
Syarat baru naik pesawat dan golongan penumpang yang masih wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen dalam aturan perjalanan bulan Maret 2022.
"Atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Aturan Baru Perjalanan
Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
2. Penumpang tidak saling bicara
3. Ganti masker secara berkala
4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(*)