Syarat Baru Naik Pesawat dan Golongan Penumpang yang Masih Wajib Tes PCR dan Antigen
Syarat baru naik pesawat dan golongan penumpang yang masih wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen dalam aturan perjalanan bulan Maret 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat dan golongan penumpang yang masih wajib melampirkan hasil tes PCR dan Antigen dalam aturan perjalanan bulan Maret 2022.
PT Angkasa Pura I (Persero) menyebutkan trafik penumpang di 15 bandara yang dikelola menunjukkan peningkatan sebesar 20 persen pascapenerbitan SE Kemenhub Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku mulai 8 Maret 2022.
Dalam aturan terbaru tersebut setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi mengatakan, peningkatan trafik menjadi indikasi mulai kembalinya kepercayaan masyarakat untuk kembali bepergian menggunakan moda transportasi udara dengan persyaratan perjalanan yang lebih mudah dan nyaman.
"Peningkatan trafik penumpang dan pergerakan pesawat domestik pasca implementasi aturan perjalanan terbaru menjadi sinyal positif kembali bergairahnya industri aviasi dan pariwisata secara perlahan," katanya dilansir dari Antara, Rabu 16 Maret 2022.
• Syarat Baru Naik Pesawat Maret 2022 dan 8 Aturan Super Ketat Perjalanan untuk Semua Penumpang
Ia menjelaskan periode 8-14 Maret, AP I tercatat telah melayani 761.234 penumpang atau mengalami peningkatan hingga 20 persen jika dibandingkan 1-7 Maret yang melayani 631.271 penumpang di 15 bandara yang dikelola.
Sedangkan, untuk trafik pesawat pada periode 8-14 Maret, AP I tercatat melayani 7.208 pergerakan pesawat atau meningkat sembilan persen jika dibandingkan 1-7 Maret yang melayani 6.610 pergerakan pesawat.
Bandara Adisutjipto Yogyakarta menjadi bandara yang mengalami kenaikan penumpang tertinggi pascaimplementasi aturan perjalanan baru dengan melayani 2,197 penumpang atau meningkat 33 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 1.650 penumpang.
Sedangkan, Bandara El Tari Kupang menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi kedua dengan melayani 22.216 penumpang atau meningkat 29 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 17.181 penumpang.
Sementara itu, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali menjadi bandara yang mengalami peningkatan tertinggi ketiga dengan melayani 118.319 penumpang atau meningkat 28 persen dibandingkan pekan sebelumnya yang melayani 91.789 penumpang.
Faik menyampaikan penerbangan rute internasional di Bandara Ngurah Rai terus menunjukkan tren positif.
• Aturan Baru Naik Pesawat Maret 2022 - Cek Syarat Ketat Perjalanan Setelah Tes PCR & Antigen Dihapus
Syarat Naik Pesawat
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah divaksinasi dosis kedua dan ketiga (booster) tidak wajib melakukan tes antigen, maupun PCR sebagai syarat perjalanan.
Aturan tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022, dan SE Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022.
"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua,"
"Atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," demikian bunyi SE Satgas 11/2022 yang berlaku mulai Selasa 8 Maret 2022.
Aturan tersebut berlaku bagi semua PPDN yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.
Kebijakan ini diiringi sejumlah protokol kesehatan guna meminimalkan penyebaran Covid-19 selama perjalanan.
Aturan Baru Perjalanan
Adapun terdapat tujuh protokol kesehatan yang wajib dilakukan penumpang selama melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi udara, laut dan darat, sebagai berikut:
1. Penumpang wajib menggunakan masker medis 3 lapis yang menutup hidup, mulut dan dagu.
2. Penumpang tidak saling bicara
3. Ganti masker secara berkala
4. Rutin mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer
5. Tidak makan dan minum sepanjang penerbangan yang kurang dari 2 jam
6. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
7. Aturan makan dan minum dikecualikan bagi PPDN yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(*)