Pola Hidup Sehat
Jenis Pelayanan Gigi dan Mulut yang Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Adanya BPJS tentu sangat meringankan biaya perawatan kesehatan yang akan kita lakukan.
BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan perawatan dan pemeriksaan gigi dan mulut yang biayanya ditanggung oleh mereka.
Biaya pemeriksaan gigi ini bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
Adapun jenis pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
• Kebiasan Mengunyah Es Batu yang Sangat Berbahaya untuk Kesehatan Gigi
Berikut rinciannya:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi pun bisa di-cover dengan BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.
Setelah peradangan berangsur membaik, maka dokter gigi bisa melakukan pencabutan atau operasi gigi.
• Daftar Pelayanan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan ! Ada 9 Perawatan Gigi, Apa Saja ?
4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi darurat adalah kondisi serius pada gigi, rahang, atau gusi, yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk dan menyebabkan kerusakan permanen.